Rabu, Oktober 4, 2023
No menu items!

Ancaman Bunuh Warga Muhammadiyah, LBH PP Muhammadiyah Laporkan BRIN ke Bareskrim Polri

Must Read
Jakarta, Radar BI | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah melaporkan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan menyusul pernyataannya yang viral di media sosial beberapa hari yang lalu.

“Hari ini LBH PP Muhammadiyah melaporkan kasus ancaman ke Bareskrim Polri,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti, dalam pesan yang diterima Republika, pada hari Selasa (25/4/2023).

Tidak hanya itu, Prof Mu’ti juga menyebut belum mendapatkan informasi terkait upaya yang dilakukan Andi untuk mengadakan pertemuan dengan PP Muhammadiyah. Dalam informasi terbaru, disampaikan Andi sedang mengupayakan pertemuan dengan Muhammadiyah untuk klarifikasi sekaligus permohonan maaf.

BACA JUGA  Jalankan Operasi Damai Cartenz, TNI-Polri Turunkan 1.925 Personel di Papua

Informasi perihal pelaporan Andi Pangerang ke Bareskrim Polri ini juga diamini oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo. Tidak hanya Andi, laporan ini juga menyeret nama peneliti BRIN yang lain, Thomas Jamaluddin.

“Kami hari ini masih konsentrasi melakukan pelaporan. Pelaporan ini kepada Pak Thomas dan yang bersangkutan (Andi Pangerang),” ucapnya.

Menurut pandangan LBH dan Advokasi Publik Muhammadiyah, munculnya pernyataan ini tidak terlepas dari unggahan di media sosial yang dibuat oleh Thomas Jamaluddin.

BACA JUGA  Curhatan Rahmat Irwanto ke Jokowi Ingin Jaminkan Ijazah Untuk Modal dari Bank BUMN

Trisno menyampaikan, pelaporan ini juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan pimpinan PP Muhammadiyah.

Alasannya, banyak warga Muhammadiyah yang merasa sangat cemas dan tidak menyukai pernyataan yang disampaikan oleh Andi di media sosial itu.

Ini bukan hal yang membuat suasana Lebaran menjadi kegembiraan dan kebahagiaan, justru menjadi hal yang tidak menyenangkan bagi warga Muhammadiyah. Pernyataan itu sungguh sangat tidak bijak dan tidak tepat, apalagi seseorang yang menyatakan sebagai bagian dari ASN BRIN,” ujar Trisno.

BACA JUGA  Gubernur Resah WNA Kuasai Aset di Bali dengan Cara Nikahi Warga Lokal Lalu Cerai

Adapun laporan kepada Andi ini tidak hanya dilakukan di pusat, tetapi juga di daerah. Setidaknya ada tiga wilayah yang sudah melaporkan hal ini ke kepolisian, yaitu Jombang, D.I. Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.

Trisno lantas menyebut secara pribadi ia belum mendapat informasi langsung kaitannya dengan surat atau keinginan bertemu antara Andi Pangerang dengan pimpinan PP Muhammadiyah. Meski demikian, ia mengaku sudah membaca surat permintaan maaf yang beredar di media sosial.

“Saya belum mendapatkan konfirmasi, berkaitan dengan apakah ada keinginan untuk bertemu itu sampai secara resmi. Kalau melalui media sosial, saya memang membaca unggahan-unggahan seperti itu. Kalau langsung, itu ranah pimpinan. Yang mau didatangi dan kemudian disampaikan permohonan maaf itu kan ke pimpinan,” ujar dia.

BACA JUGA  Sumur Minyak di Aceh Timur Terbakar, 1 Orang Tewas

Adapun untuk laporan yang sudah disampaikan ke Bareskrim Polri apakah akan dicabut atau tidak setelah dilakukan pertemuan antara kedua pihak, Trisno menyebut hal ini tergantung pada delik pengajuan.

Jika semuanya adalah delik ajuan, maka ia akan menunggu arahan lanjutan dari pimpinan Muhammadiyah. Namun, jika laporan tersebut bermuatan delik biasa, ia akan menyerahkan seutuhnya proses kepada pihak yang berwajib.

BACA JUGA  Polda Bali Ungkap Kasus Satwa Dilindungi, 2 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun

Sumber: Republika.

Iklan

Latest News

Program Pelatihan Menjahit Erianto Mahmuda Jadi Harapan Baru Warga Kuranji

Sumbar, Radar BI | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan diwakili oleh Kepala Bidang Industri Non Agro Wahendra W, ST,...

Artikel Lain Yang Anda Suka