Bareskrim Polri Kirim Lagi Berkas Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI ke Kejaksaan

92
Bareskrim
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si.
Bareskrim Polri akan mengirim berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa ‘KM 50’ ke jaksa. Kini Polri menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan terkait kelengkapan dokumen kasus tersebut.

“Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si di Bareskrim Polri, Selasa (8/6/2021).

Berkas perkara, kata Brigjen Rusdi Hartono, dikembalikan pada Senin (7/6). Selanjutnya, Polri akan menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.

BACA JUGA  Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Pelaku dan Saksi Diperiksa Pakai Alat Tes Kebohongan

“Kita tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI ke penyidik Bareskrim Polri. Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap.

BACA JUGA  Geger di Pondok Aren, Warga: Saya Kira Bangkai Tikus Ternyata Mayat Manusia

Jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Berkas yang dikembalikan tersebut juga disertai petunjuk jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y. Mereka disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA  Kapolri Bongkar Kekuatan Ferdy Sambo di Mabes Polri

Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka yang bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun, penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini