Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Mafia Tanah Eks Kadishub Depok ke Kejaksaan

170
Ilustrasi.
Radar BI, Jakarta | Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus mafia tanah dengan tersangka Eks Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma ke Kejaksaan. Berkas perkara itu dilimpahkan pada Senin (14/2/2022) lalu.

“Sudah dilimpahkan berkas kasus mafia tanah ke JPU hari Senin yang lalu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan, berkas perkara mafia tanah tersebut baru dilimpahkan ke tahap pertama. Dia menyebut penyidik masih menunggu jaksa untuk memeriksa berkas itu.

BACA JUGA  Megawati Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
BACA JUGA  Hendri Septa Lantik 204 Pejabat, Amrizal Rengganis Resmi Jabat Kabag Administrasi Pembangunan dan Perencanaan

“Tahap 1. (Penyidik) menunggu JPU (jaksa penuntut umum) meneliti BP tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Rian saat dikonfirmasi pada hari, Rabu (5/1/2022).

BACA JUGA  Serentak 33 Provinsi Para Buruh Demo Besar-besaran 6 September, Menolak Harga BBM Naik
BACA JUGA  Hasil Otopsi Tim Forensik Polda Sulut Ungkap Kematian Wakil Bupati Kep. Sangihe

Keempat tersangka itu adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini