Jakarta, Radar BI | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu di kawasan Karawang. Ketiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
“Terhadap tersangka pengedar uang palsu inisial A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” kata Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Andri Sudarmaji dalam keterangannya, pada hari Jumat (7/10/2022).
Andri mengatakan, tersangka A dan K ditangkap pada hari Selasa (20/9/2022) lalu. Hasil pengembangan dari dua tersangka itu, polisi menangkap satu tersangka lainnya.
Tersangka tersebut adalah FM. Andri mengatakan, FM ditangkap pada hari Senin (3/10/2022) di kawasan Jakarta Barat. Andri menjelaskan, FM merupakan seorang residivis uang palsu pada 2018 silam.
“Diketahui bahwa FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018 sesuai putusan PN Yogyakarta dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit,” ujarnya.
Andri mengatakan, tersangka FM beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti tersebut berupa 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan uang palsu setengah jadi 8 lembar.
Selain itu, kata Andi, Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti berupa kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar, ponsel, hingga KTP.
Andi mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menangkap jaringan lainnya. Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ketiga tersangka, terutama pembuat uang palsu, ucapnya.