Kamis, September 19, 2024
No menu items!

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Seluruh Daerah

Must Read
Jakarta, Radar BI | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mempanjang seluruh daerah di Indonesia statusnya berada pada level 1 untuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang berlaku hingga 7 November 2022, mendatang.

“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial (PPKM), dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri) ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada hari Selasa (4/10/2022).

BACA JUGA  Ekspresi Cinta Warga Untuk Ganjar

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama sebulan terakhir kondisinya terus membaik. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.

Pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya, dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.

BACA JUGA  Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Cek Vaksinasi Gratis Bagi 530 Kaum Buruh

Penyesuaian tidak jauh berbeda tersebut juga karena sebulan terakhir daerah-daerah di Indonesia telah berada dalam status level 1 PPKM sejak perpanjangan pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali yang berlaku pada September lalu.

Dalam Inmendagri kali ini, Mendagri Tito Karnavian menekankan gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

BACA JUGA  Tim SAR Temukan 2 Jasad Hanyut di Kali Mampang

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Covid-19, maka dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Sumber: Divisi Humas Polri.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Cigugur Gelar Gotong Royong Untuk Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan

Kuningan, Radar Berita Indonesia | LSM Penjara Indonesia PAC Cigugur laksanakan kegiatan kerja bakti. Guna menciptakan lingkungan bersih, Ketua LSM...

Artikel Lain Yang Anda Suka