Jabar, Radar BI | Berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, pada hari Jumat (20/1/2023) lalu, sudah dinyatakan lengkap.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi tersebut segera naik ke meja hijau. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berkas itu sudah diberikan kepada Kejaksaan Cianjur, pada hari Rabu (1/2/2023) lalu.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap,” kata Ibrahim kepada wartawan via pesan singkat, Jumat (3/2/2023).
Ibrahim mengungkapkan perkara kecelakaan lalu lintas ini, sudah ada di tangan jaksa penuntut umum (JPU). “Pada Hari Rabu, tanggal 1 Februari (dilimpahkan),” ujar Ibrahim.
Selain itu, Ibrahim juga menambahkan, untuk rekonstruksi tidak akan dilakukan, karena materi penyidikan sudah dinyatakan cukup. Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup. Semua progres sidiknya, sudah sesuai, ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menahan sopir Mobil Audi A6 Sugeng Guruh Gautama Legiman. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, pengemudi Sugeng Guruh Gautama Legiman pun kini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian, pada hari Minggu (29/1/2023) ke Mapolres Cianjur, Jawa Barat, setelah Polda Jawa Barat, memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur dan kuasa hukum, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Minggu, mengatakan kurang dari 24 jam, tersangka pengemudi sedan mewah menyerahkan diri yang diduga menyebabkan seorang mahasiswi asal Cianjur meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan sedan mewah bukan kendaraan polisi.