BerandaINFO POLRIBunuh Suami dengan Racun, Fauziah Simpan Mayat di Kamar 42 Hari

Bunuh Suami dengan Racun, Fauziah Simpan Mayat di Kamar 42 Hari

Radar Berita Indonesia – Seorang perempuan bernama Fauziah Priati Ningsih (47) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Lukman Haqim (44).

Aksi keji Fauziah itu terjadi di rumah kontrakan mereka yang berada di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Polisi menyebut pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana. Karena itu, Fauziah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

BACA JUGA  Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Densus 88 Dalam Penangkapan Terduga Teroris di Jatim

“Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (26/6/2025).

Fauziah kini telah ditahan di Rutan Polres Jombang. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa Fauziah dan Lukman menikah secara siri sejak 2014. Selama 10 tahun terakhir, keduanya tinggal mengontrak rumah milik warga bernama Suparmi. Pasangan ini belum dikaruniai anak.

BACA JUGA  Terduga Otak Penembakan Istri Prajurit TNI di Semarang Ditemukan Meninggal Dunia

“Pembunuhan terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Ini dilakukan dengan rencana yang matang,” ungkap Margono saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025).

Penyelidikan mengungkap bahwa Fauziah telah membeli racun tikus dan tujuh butir potasium pada 11 Mei. Dua hari berselang, ia memasukkan potasium ke dalam botol minum yang biasa digunakan Lukman setiap pagi.

“Pada 13 Mei, potasium sudah dimasukkan ke botol air minum korban. Keesokan harinya korban dipastikan meninggal dunia,” lanjut Margono.

BACA JUGA  Ridwan Kamil Laporkan Akun Medsos, Bareskrim Lakukan Pendalaman

Setelah Lukman meninggal, jenazahnya tidak langsung dilaporkan. Sebaliknya, Fauziah menyimpan tubuh suaminya di dalam kamar tidur, ditutup dengan karpet, selimut, dan bantal. Pembunuhan ini baru terungkap setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu pagi (25/6).

Polisi yang datang bersama perangkat desa menemukan jasad Lukman dalam kondisi rusak dan mengering. Meski aroma busuk masih tercium, warga sekitar mengaku tak pernah mencium bau mencurigakan sebelumnya.

Kini, Fauziah ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini