BerandaKRIMINALKLHK Segel 2 Perusahaan Limbah B3 di Bekasi

KLHK Segel 2 Perusahaan Limbah B3 di Bekasi

Radar Berita Indonesia | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel dua perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh tim pengawas di lapangan.

“Dua perusahaan telah kami segel yakni PT HDN dan PT HTI, terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan, pada Senin 19 Mei 2025.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Buru Pemasok Sabu ke Mantan Mucikari Artis Robby Abbas

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan, menjelaskan bahwa PT HDN diduga melanggar ketentuan persetujuan lingkungan dan teknis dalam pengelolaan limbah B3, khususnya untuk kegiatan pengumpulan limbah.

“PT HDN melakukan kegiatan pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang tidak tercantum dalam dokumen lingkungan kawasan Central Cikarang Industrial Park,” ungkap Rizal.

Tempat Kejadian Perkara kasus pencemaran limbah PT. NTS di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tempat Kejadian Perkara kasus pencemaran limbah PT. NTS di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan adanya RKL-RPL rinci berdasarkan persetujuan lingkungan kawasan.

BACA JUGA  19 Polsek Polda Sumut Tidak Tangani Proses Penyidikan

Lebih lanjut, PT HDN juga diketahui mengumpulkan limbah B3 hingga ke wilayah Kabupaten Karawang, melebihi batas wilayah yang tercantum dalam persetujuan teknis yang hanya mencakup Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, PT HTI disinyalir melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 tanpa memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Kedua dokumen ini merupakan syarat mutlak sebelum perusahaan menjalankan kegiatan, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujar Rizal.

BACA JUGA  Kecelakaan di Lubuk Kilangan: Ambulans Hantam Truk, Satu Luka Berat

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, turut menyoroti pelanggaran serius yang dilakukan PT HTI.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi metal stamping, seperti oli bekas.

“Ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelas Ardyanto.

BACA JUGA  Terapkan TPPU, Polri Miskinkan Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkannya, sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Saya kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib patuh terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini