Buronan Mafia Tanah Ditangkap di Rumah Istri Muda

152
Radar BI, Bekasi | Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil meringkus satu dari dua pelaku buronan mafia tanah. Edy Jahrudin (berusia 60 tahun) ditangkap kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, penangkapan pelaku mafia tanah atas nama EJ dalam rangka menjalankan amar Putusan MA nomor 882 K/Pid/2021tanggal 06 Oktober 2021 yang telah memutuskan pelaku terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama sama menggunakan surat palsu”

“Pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2020 Pukul 17.00 WIB bertempat di Kampung Garon Tengah RT 07/03, Kelurahan Setia Laksana Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana Edi Jahrudin Alias Edi yang terhadapnya telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan namun panggilan tersebut tidak dipenuhi,” kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi kepada radarbi.id. usai penangkapan.Selasa (14/12/2021).

BACA JUGA  Ninik Mamak Punya Peran Penting di Tengah Masyarakat Sebagai Tempat Sandaran Berbagai Permasalahan di Nagari
BACA JUGA  Kejari Karawang Terima Aduan Dugaan Mafia Tanah 35 Hektar di Desa Tanjung Jaya

Bahwa sebelumnya dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri Cikarang, Edi Jahrudin Alias Edi telah diputus bebas. Lalu Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi.

Kemudian dalam tingkat Kasasi terpidana Edi Jahrudin Alias Edi diputus “Terbukti dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu “ oleh Mahkamah Agung ( Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP) dan dijatuhkan pidana kepada terpidana Edi Jahrudin Alias Edi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

“Bahwa Jaksa Eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kab Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan,”terang Ia.

BACA JUGA  Zakiah Aini Bisa Lolos Membawa Senjata ke Mabes Polri, Ini Penjelasan Polisi
BACA JUGA  Sel Mewah Ferdy Sambo, Polri Tegaskan Video Viral di Medsos Tersebut Adalah Hoax

Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah

“Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,”pungkasnya.(Mulis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini