Sabtu, Januari 18, 2025
No menu items!

Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi Asal Amerika

Must Read
Jakarta, Radar BI | Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 Kg di kawasan Depok, Provinsi Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut peredaran barang haram jenis sabu ini menggunakan modus baru yakni dibungkus dalam kemasan kopi asal Amerika Serikat bermerek Bluebeard.

“Pengungkapan kasus sabu dengan modus disamarkan dalam beberapa bungkus merk dalam bungkus kopi ini pertama, yang berbau Amerika. Biasanya teh ya,” kata Karyoto dalam jumpa pers, pada Senin (17/7/2023).

BACA JUGA  Irwan Basir: Pemimpin Harus Melayani Bukan Dilayani

Kapolda Metro Jaya menjelaskan, polisi menangkap satu orang tersangka bernama Robi alias RB. Ia diciduk di Jalan Raya Cinangka, Bojongsari, Depok, Jawa Barat pada 1 Juli 2023 .

Polda Metro Jaya awalnya mendapat informasi dari masyarakat soal adanya peredaran sabu di kawasan Depok. Penyelidikan pun dilakukan hingga didapatkan adanya informasi tentang pengiriman sabu.

Saat itu Robi tengah mengendarai mobil Honda Jazz. Dia disebut sedang menunggu orang yang akan menerima paket sabu yang dibawanya.

BACA JUGA  Ketua Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Tidak Setengah Hati Tangani Kekerasan KKB

“Atas dasar kecurigaan tersebut tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB alias Robi,” ungkap Karyoto.

Dari tangannya, polisi menemukan 34 paket sabu yang telah dikemas dalam bungkus kopi. Setelah dikembangkan, rupanya ditemukan pula dua bungkus sabu dengan kemasan teh Cina.

Atas temuan itu, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menemukan bandar dari jaringan tersebut.

BACA JUGA  Kasat Polairud Polrestabes Palembang Tujuan Vaksinasi Sebagai Ikhtiar Dalam Memutuskan Penyebaran Covid-19

“Kita sedang kembangkan, jaringannya di mana suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Robi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Iklan

Latest News

Mendeteksi Penyakit Jantung Melalui Kondisi Jari: Langkah Sederhana untuk Antisipasi

Radar Berita Indonesia | Deteksi penyakit jantung lewat jari merupakan salah satu cara untuk mendeteksi seseorang terkena penyakit jantung...

Artikel Lain Yang Anda Suka