Sabtu, September 23, 2023
No menu items!

Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi Asal Amerika

Must Read
Jakarta, Radar BI | Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 Kg di kawasan Depok, Provinsi Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut peredaran barang haram jenis sabu ini menggunakan modus baru yakni dibungkus dalam kemasan kopi asal Amerika Serikat bermerek Bluebeard.

“Pengungkapan kasus sabu dengan modus disamarkan dalam beberapa bungkus merk dalam bungkus kopi ini pertama, yang berbau Amerika. Biasanya teh ya,” kata Karyoto dalam jumpa pers, pada Senin (17/7/2023).

BACA JUGA  Respon Polri Terkait Klaim Pengacara soal Ada yang Mengaku Pembunuh Brigadir J

Kapolda Metro Jaya menjelaskan, polisi menangkap satu orang tersangka bernama Robi alias RB. Ia diciduk di Jalan Raya Cinangka, Bojongsari, Depok, Jawa Barat pada 1 Juli 2023 .

Polda Metro Jaya awalnya mendapat informasi dari masyarakat soal adanya peredaran sabu di kawasan Depok. Penyelidikan pun dilakukan hingga didapatkan adanya informasi tentang pengiriman sabu.

Saat itu Robi tengah mengendarai mobil Honda Jazz. Dia disebut sedang menunggu orang yang akan menerima paket sabu yang dibawanya.

BACA JUGA  Bocah Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Batang Sikabau

“Atas dasar kecurigaan tersebut tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB alias Robi,” ungkap Karyoto.

Dari tangannya, polisi menemukan 34 paket sabu yang telah dikemas dalam bungkus kopi. Setelah dikembangkan, rupanya ditemukan pula dua bungkus sabu dengan kemasan teh Cina.

Atas temuan itu, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menemukan bandar dari jaringan tersebut.

BACA JUGA  Pria Paruh Baya Asal Bandung Jual Biji Kokain ke Luar Negeri

“Kita sedang kembangkan, jaringannya di mana suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Robi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Iklan

Latest News

Polri Berhasil Selamatkan 2.710 Korban TPPO Sebagian Besar Pekerja Migran

Jakarta, Radar BI | Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapat sebanyak 864 laporan pada periode 5 Juni-...

Artikel Lain Yang Anda Suka