Cegah Pinjol Ilegal, Kemenkumham Perketat Pemberian Izin Koperasi Simpan Pinjam

103
Perketat Pemberian Izin Koperasi (Poto Ilustrasi).
Perketat Pemberian Izin Koperasi (Poto Ilustrasi).

Jakarta, Radar BI | Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk memperketat pemberian izin koperasi simpan pinjam (KSP). Langkah ini untuk mengurangi potensi munculnya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan badan hukum KSP.

Koperasi Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM Masyrifah mengatakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sebaiknya memperketat pemberian izin koperasi simpan pinjam.

BACA JUGA  Tersangka Ferdinand Hutahaean Mau Ajukan Praperadilan, Bareskrim Polri: Silakan Saja

Alasannya memperketat pemberian izin, saat ini banyak ditemukan badan hukum KSP tetapi menjalankan bisnis pinjol ilegal. Karena sekarang semua izin koperasi simpan pinjam secara penuh dari Kemenkumham. Sehingga, banyak kecolongan dari sana, jelasnya.

Tercatat dari 32 pengaduan terhadap koperasi simpan pinjam yang menjalankan bisnis pinjol ilegal 9 di antaranya berbadan hukum. Yaitu, KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera, jelas Masyrifah.

BACA JUGA  Mewakili Kapolres, Kasat Binmas Polres Majalengka Hadiri Pelantikan Pengurus NPCI Majalengka 2021 - 2026

“Sementara lainnya setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan ada alamat karena sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Masyrifah mengajak Dirjen AHU Kemenkumham untuk lebih memperkuat koordinasi bersama Kemenkop UKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.

BACA JUGA  Tragedi Sepakbola Indonesia, 129 Korban Tewas

“Harusnya ada koordinasi dengan Kemenkop UKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini