Jakarta, Radar BI | Polri sepanjang kepemimpinan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., lebih menekankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan sengketa hukum. Pendekatan ini dinilai lebih adil dan humanis.
Untuk itu, Kapolri telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021. Surat edaran berisi instruksi kepada seluruh jajaran agar penyidik Polri mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara terutama yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kaum milenial menilai pendekatan humanis dan restorative justice berdampak positif sehingga polri makin dicintai masyarakat. Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M Adhiya Muzaki dalam keterangannya, Sabtu lalu menilai di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Polri mampu mengatasi berbagai persoalan di masyarakat dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. Cara tersebut dinilai telah menurunkan 19,3 persen angka kasus di Indonesia.
Dari laporan yang diperoleh dari Kapolri, sepanjang 2021, terjadi penurunan laporan kejahatan sebesar 53.360 perkara sepanjang 2021. Sementara itu jumlah kasus yang telah dituntaskan oleh Polri mengalami peningkatan. Penyelesaian (perkara) terjadi peningkatan sebesar 6,1 persen.
Adhiya menilai, banyak hal yang telah dilakukan Polri selama kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Pendekatan humanis yang diterapkan Polri telah mendapat tempat di hati masyarakat.
Adhiya mengatakan, Korps Bhayangkara telah banyak memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negara. Polri memiliki peranan penting dalam ketertiban dan keamanan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun dari media dari keterangan Poliri, penyidik di berbagai daerah mulai rutin menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menyelesaikan perkara. Sejak surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 terbit, setidaknya ada 1.864 perkara yang diselesaikan tanpa harus sampai ke meja hijau.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan (8/6/2021), mayoritas perkara yang diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif ada di tingkat Polda.
Perkara terbanyak di Polda Jawa Timur (385 kasus), Polda Sumatera Selatan (287), dan Polda Sulawesi Selatan (172). Sedangkan di Bareskrim ada sekitar 28 kasus yang diselesaikan secara restorative justice.
Terakhir Polri dengan pendekatan restorative justice telah membebaskan 40 orang petani di Mukomuko. 40 orang ditahan dengan tuduhan pencurian kelapa sawit perusahaan swasta PT Daria Dharma Pratama (DDP). Bareskrim Polri memediasinya hingga 40 petani itu dibebaskan dari tuduhan pencurian
Dengan pendekatan restorative justice seperti instruksi SE Kapolri, penyidik harus memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku serta para pihak yang terlibat dalam perkara yang ingin berdamai. Semua perkara diprioritaskan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, terkecuali perkara yang berpotensi memecah belah, bernuansa SARA, kasus terorisme, dan sparatisme.
Kelompok milenial sebagai pengguna media sosial, tentu saja ingin ada ruang penyampaian ekspresi. Hal ini pun dipahami oleh Kapolri.