BerandaWAKIL WALIKOTADemi Bela Warga Wakil Walikota Surabaya Dilaporkan Polisi

Demi Bela Warga Wakil Walikota Surabaya Dilaporkan Polisi

Radar Berita Indonesia | Wakil Walikota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, dilaporkan ke kepolisian oleh sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Margomulyo.

Insiden bermula pada Kamis, 10 April 2025, saat Wakil WaliKota Surabaya mendatangi gudang perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan penahanan ijazah seorang karyawan. Namun, setibanya di lokasi, pihak perusahaan enggan menemui dan memilih menutup pintu gerbang.

Mengutip pemberitaan Tribun news, pada Sabtu (12/4/2025). Dalam keterangannya kepada media, Wakil Walikota Surabaya menyatakan bahwa aksinya murni sebagai bentuk pembelaan terhadap hak seorang pekerja.

“Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja, mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” ucapnya.

Namun, pihak perusahaan merespons dengan membuat laporan ke Polda Jawa Timur. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan masuk dengan pelapor berinisial JHD, dan barang bukti yang disertakan adalah sebuah flashdisk berisi video konten Cak Ji di media sosial,” jelasnya.

Laporan tersebut kini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Polda Jatim dan masih dalam tahap penyelidikan. Pelapor menuding bahwa pernyataan dan unggahan Armuji telah mencoreng nama baik perusahaan.

Menanggapi laporan itu, Armuji menegaskan kesiapannya untuk menjalani proses hukum.

“Saya siap dengan konsekuensi apa pun, termasuk menghadapi laporan polisi itu. Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut,” ujarnya tegas.

Kasus ini menyoroti praktik dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan, praktik yang secara hukum sudah sering menjadi perdebatan karena dinilai melanggar hak pekerja.

Sekaligus memunculkan pertanyaan tentang batasan antara advokasi pejabat publik dan tuduhan pencemaran nama baik di era digital.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini