Ditreskrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Lokasi Produksi Pupuk Ilegal di Pringsewu

0
156
Radar BI, Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar tempat produksi dan pemasaran pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan 1,7 Ton pupuk padat, 880 Liter pupuk cair ilegal dan 529 kemasan pupuk serbuk siap jual terdiri dari berbagai merk.

Wadireskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindaklanjut laporan masyarakat. PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) selama ini diduga telah memasarkan dan memproduksi pupuk ilegal di desa setempat.

BACA JUGA  Polda Aceh Usut Proyek Jalan Segmen 2 Blangkejeren - Tongra Rp 20 Miliar di PUPR Aceh
BACA JUGA  Para Saksi Tergugat PT. PAP Tidak Hadir, Sidang Sengketa Tanah di Kabupaten Bogor Ditunda

“Peredaran pupuk ini dilakukan tanpa izin, jadi penjualan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga 100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya sejak 2019,” terang AKBP Popon Ardianto Sunggoro di Mapolda Lampung, Senin (24/01/22).

Petugas Kepolisian berhasil menyita beberapa bukti yakni alat-alat produksi pupuk ilegal seperti label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung.

Wadireskrimsus Polda Lampung menjelaskan meski telah mengungkap kasus hingga menyita sejumlah barang bukti, namun sayangnya pihak kepolisian masih belum bisa menetapkan status tersangka kepada salah satu pelaku tindak pidana tesebut.

BACA JUGA  Paparan Program dan Keberhasilan Hendri Septa dalam Membangun Kota Padang
BACA JUGA  Hendak ke Kampus, Mahasiswa Tewas Dilindas Kereta Api di Padang

Jajaran kepolisian masih harus mendalami dan akan menjadwalkan memanggil pihak direksi dari Salah satu perusahaan di Bandar Lampung.

AKBP Popon Ardianto Sunggoro menuturkan bahwa salah satu perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 milyar.

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini