Beranda KRIMINAL NARKOBA Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu Asal Aceh

Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu Asal Aceh

0
429

Radar BI, Palembang | Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar press release ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu – sabu seberat 4 kg asal Aceh, Senin (24/01/2022).

Ditrenarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang juga berhasil mengamankan 4 kurir peredaran narkotika jenis sabu – sabu berinisial SB, AG, BQ, dan TF.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM yang di dampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SSI, membeberkan kronologi penangkapan ke empat tersangka kurir peredaran narkotika.

BACA JUGA  Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Turki dan Suriah
BACA JUGA  Temui AHY, Anies Sebut Penanda Kami Siap Jalan Bersama

“Tersangka BQ dan TF mereka berdua merupakan asli orang Aceh yang ditangkap saat mengendarai mobil Inova dengan No Polisi BK 1686 OM di jalan Lintas Sumatera-Jambi. Narkoba jenis sabu seberat 1 kg berhasil di amankan dari tersangka yang di sembunyikan di Dasboard mobil,” ujar Kabid Humas.

“Sedangkan tersangka AG yang merupakan warga Gandus Palembang, ditangkap saat berada di Pool Bus PT RAPI jalan Sukarno Hatta, jenis narkoba yang berhasil di amankan seberat 2 kg di dalam kemasan Teh,” pungkasnya.

“Sementara tersangka SB yang merupakan warga Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Sumsel di tangkap saat bertransaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan tersangka SB di amankan narkoba jenis Sabu seberat 1 kg,” ujarnya.

BACA JUGA  Dishub Jamin Kualitas Corr Beton Pondasi Tiang PJU Kuningan Caang Sesuai Mutu K-250
BACA JUGA  Pemerintah Kucurkan Bansos Rp.24,17 Triliun, Sinyal Harga BBM dan Pangan Makin Naik?

Kombes Pol Drs Supriadi MM menambahkan, apresiasi yang sebesar-besarnya untuk jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, karna tidak henti-hentinya dalam memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polda Sumsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SSI juga menjelaskan, bahwa hasil kerja keras anggotanya juga atas berkat laporan dari masyarakat.

“Hasil ungkap kasus narkotika di bulan Januari sebanyak 4 kg narkoba jenis sabu-sabu, dan akan terus kita kembangkan,” ujar Kombes Pol Heri Istu.

BACA JUGA  Polisi Gelar Rekonstruksi, Begini Alur Pembunuhan Gadis Cantik di Hotel Kawasan Senen
BACA JUGA  Tembak Mati Pekerja di Yahukimo, TNI-Polri Buru Teroris KKB Papua

“Kita akan terus melakukan dan meningkatkan penyelidikan di tempat-tempat yang merupakan kantong serta sarang peredaran narkoba yang ada di wilayah Sumsel,” ungkapnya.

“Untuk tersangka akan kita jerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup, dan minimal hukuman 20 tahun penjara” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SSI menghimbau, narkoba mengancam semua profesi, mari jaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita dari bahaya narkoba.(Suherman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini