Radar Berita Indonesia | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penunjukan Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak melanggar aturan karena Djaka telah berstatus purnawirawan TNI.
Pernyataan ini disampaikan usai pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan pada Jumat, 23 Mei 2025, di Jakarta. Sebelumnya, Djaka Budhi Utama adalah Letnan Jenderal TNI Angkatan Darat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat, 23 Mei 2025. Pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi 22 pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sebelum menjabat posisi ini, Djaka merupakan Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN) dan sebelumnya juga merupakan Letnan Jenderal TNI AD.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Djaka sudah berstatus purnawirawan TNI, sehingga pengangkatannya tidak melanggar ketentuan sipil-militer dalam jabatan sipil.
Daftar 22 pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat, 23 Mei 2025:
1. Sekretaris Jenderal: Heru Pambudi
2. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal: Febrio Nathan Kacaribu
3. Direktur Jenderal Anggaran: Luky Alfirman
4. Direktur Jenderal Pajak: Bimo Wijayanto
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai: Djaka Budhi Utama
6. Direktur Jenderal Perbendaharaan: Astera Primanto Bhakti
7. Direktur Jenderal Kekayaan Negara: Rionald Silaban
8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan: Askolani
9. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Suminto
10. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Masyita Cristalline
11. Inspektur Jenderal: Awan Nurmawan Nuh
12. Kepala Badan Informasi, Komunikasi, dan Intelijen Keuangan: Suryo Utomo
13. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Andin Hadiyanto
14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak: Iwan Djuniardi
15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak: Yon Arsal
16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak: Nufransa Wira Sakti
17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara: Dwi Teguh Wibowo
18. Staf Ahli Bidang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Mochamad Agus Rofiudin
19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara: Sudarto
20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional: Parjiono
21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal: Arief Wibisono
22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan: Rina Widiyani Wahyuningdyah