Radar Berita Indonesia, Jakarta – Komisi II DPR RI menyatakan akan mendalami usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan bahwa usulan terkait perpanjangan pensiun ASN tersebut terbuka untuk dibahas, namun perlu dikaji lebih lanjut dari segi urgensi dan dampaknya terhadap produktivitas ASN.
“Kita ingin ASN lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal. Jadi subtansinya di sana. Bagaimana bisa memberikan pelayanan terbaik karena pada akhirnya ASN adalah pelayan masyarakat,” ujar Bahtra di kompleks parlemen, Jumat (23/5/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa pensiun juga merupakan instrumen penting untuk mendukung proses regenerasi di tubuh birokrasi.
Dengan adanya pensiun, terbuka peluang bagi pegawai yang lebih muda untuk naik jabatan dan bagi generasi baru untuk bergabung melalui proses rekrutmen.
“Kalau semua golongan diperpanjang usia pensiunnya, fresh graduate atau pencari kerja tidak akan memiliki peluang menjadi ASN,” tambahnya.
Bahtra menilai, regenerasi penting untuk menyegarkan pelayanan pemerintahan, meski bukan berarti ASN senior tidak mampu memberikan pelayanan maksimal.
“Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi,” tegasnya.
Komisi II berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara memaksimalkan kontribusi ASN senior dan memberikan ruang bagi generasi muda yang memiliki kompetensi dan semangat baru dalam pelayanan publik.
Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Mengemuka, DPR Akan Lakukan Kajian Mendalam
Wacana perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat setelah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) secara resmi menyampaikan usulannya kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Dalam usulan tersebut, Korpri mengajukan rincian batas usia pensiun sebagai berikut:
> Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
> JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
> JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
> Eselon III dan IV: 60 tahun
Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa usulan ini mempertimbangkan meningkatnya harapan hidup serta pentingnya keberlanjutan keahlian dan jenjang karier ASN.
“Ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Tingkat usia semakin tinggi, harapan hidup juga meningkat, jadi wajar jika batas usia pensiun ditambah, baik di jabatan struktural maupun fungsional,” ujar Zudan.