Radar Berita Indonesia | Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Proses ini dilakukan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa penyidikan perkara telah dianggap selesai oleh penyidik, dan kasusnya siap untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumbar untuk menuntaskan perkara korupsi di wilayah tersebut dan menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2023.
“Tersangka AC diduga telah menyalahgunakan dana operasional dengan cara melakukan penarikan anggaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya dan beberapa rekening lain untuk keperluan membayar utang serta bermain judi online,” ujar M. Rasyid.
Penyalahgunaan tersebut dilakukan tersangka dengan memanfaatkan akses kode user name dan password akun Bank Nagari milik Sekretariat Daerah, yang seharusnya hanya dipegang oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.098.589.344, meskipun sebagian dana sebesar Rp2.019.350.000 berhasil diselamatkan.
Setelah penyerahan, Penuntut Umum Kejari Dharmasraya memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juga dapat diterapkan,” tambah M. Rasyid.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah menyiapkan dakwaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Dengan penanganan tegas ini, Kejati Sumbar berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Barat. (Hen/Dp)