Radar Berita Indonesia – Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat struktural di RSUD Rasidin Padang.
Langkah Fadly Amran ini diambil menyusul dugaan kelalaian pelayanan yang menyebabkan meninggalnya Desi Arianti, warga Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, pada Sabtu (31/5/2025).
Pejabat yang dinonaktifkan antara lain Direktur RSUD Rasidin, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, serta masing-masing Kepala Seksi di bidang pelayanan dan keperawatan.
Kepada awak media usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025), Fadly menegaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit.
“Ini adalah prosedur yang wajar dalam rangka klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen pelayanan RSUD Rasidin,” ujar Fadly Amran.
Ia menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam merespons secara serius setiap dugaan kelalaian pelayanan publik.
Kami tidak menutup mata. Pemerintah Kota Padang terbuka terhadap kritik dan terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat daerah, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, jabatan Direktur RSUD Rasidin akan dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).
“Untuk sementara, jabatan Direktur akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Kurnia Yati, sebagai Plh. Begitu juga untuk posisi Kabid dan Kasi, masing-masing akan dijalankan oleh pelaksana harian,” jelas Mairizon.