BerandaDPRD KOTADPRD: RSUD Lalai, Keluarga Berhak Tempuh Jalur Hukum

DPRD: RSUD Lalai, Keluarga Berhak Tempuh Jalur Hukum

Radar Berita Indonesia – Kasus viral dugaan penolakan pasien oleh RSUD Kota Padang yang menyebabkan meninggalnya Desi kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Padang.

Komisi IV DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak RSUD dan BPJS Kesehatan pada Senin (2/6/2025) guna meminta penjelasan resmi.

Menurut informasi yang beredar, Desi tidak mendapatkan pelayanan optimal karena Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibawanya tidak digunakan sebagai jaminan perawatan.

BACA JUGA  HBN 2022, Penyalahgunaan Narkoba Meningkat 1,5% di Sumbar

Pihak rumah sakit disebut hanya menyarankan rawat jalan. Setelah kembali ke rumah, Desi menghembuskan napas terakhirnya keesokan hari di RS Siti Rahmah.

Pernyataan tersebut dibantah oleh anggota DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye. Ia mempertanyakan logika di balik keputusan pihak rumah sakit.

Komisi IV DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak RSUD dan BPJS Kesehatan pada Senin (2/6/2025) guna meminta penjelasan resmi.
Komisi IV DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak RSUD dan BPJS Kesehatan pada Senin (2/6/2025) guna meminta penjelasan resmi.

“Kalau berdasarkan diagnosa yang ibu sampaikan tadi, seolah pasien tidak sakit. Tapi coba ibu pikirkan, jam satu dini hari, siapa yang datang ke rumah sakit naik ojek online kalau tidak butuh pertolongan? Sekarang saya tanya, malam itu pasien hanya diperiksa atau diberi obat?” ujarnya dalam rapat.

BACA JUGA  6 Khasiat Buah Anggur Untuk Ibu Menyusui

Pihak dokter menjawab bahwa pasien diperiksa dan diizinkan pulang tanpa diberi obat, dengan alasan obat-obatan non-darurat tidak ditanggung oleh BPJS.

Pernyataan itu kembali menuai kritik dari anggota DPRD lainnya, Muhammad Khalidi Alkhair.

“Kalau rasa kemanusiaan sudah diabaikan karena pertimbangan administrasi dan keuangan, lalu untuk apa negara ini ada? Apakah ini karena keterbatasan fasilitas rumah sakit atau kemampuan dokter yang belum memadai? Pasien sakit tapi tidak terdiagnosa, lalu diminta pulang?” kata Khalidi dengan nada tajam.

BACA JUGA  Prabowo Subianto Keluarkan Jurus Jogetnya Usai Sampaikan Pidato

Sementara itu, perwakilan BPJS yang hadir dalam rapat menegaskan bahwa seluruh warga Kota Padang telah dijamin kesehatannya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Komisi IV DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak RSUD dan BPJS Kesehatan pada Senin (2/6/2025) guna meminta penjelasan resmi.
Komisi IV DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak RSUD dan BPJS Kesehatan pada Senin (2/6/2025) guna meminta penjelasan resmi.

“Selama pasien ber-KTP Kota Padang, penanganan harus diutamakan terlebih dahulu. Ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan merupakan komitmen wali kota untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Mastilizal Aye menegaskan bahwa kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum jika keluarga korban merasa dirugikan.

BACA JUGA  Kontak Tembak TNI-Polri di Ilaga, Satgas Nemangkawi Kantongi Identitas 3 Kelompok Teroris

“Jika keluarga korban ingin melapor ke polisi atau Ombudsman, itu adalah hak mereka. Karena secara teknis, rumah sakit telah lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Pihak RSUD Kota Padang menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Desi dan berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di rumah sakit.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub partai Nasdem dan Mastilizal Aye partai Gerindra serta sejumlah anggota Komisi IV DPRD, antara lain Rusdi, Erianto dari Partai Golkar, Khalid dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mulyadi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Turut hadir perwakilan dari RSUD Kota Padang, BPJS Kesehatan, serta awak media.

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini