Jakarta, Radar BI | Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan harapan orang tua Yosua, Selasa (17/01/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP.
Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo telah melakukan tindakan tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Untuk itu, Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, memberikan keterangan berbelit saat di persidangan.
Akibat perbuatannya meresahkan banyak orang, melakukan perbuatan yang tidak patut sebagai petinggi Polri, perbuatannya mencoreng institusi Polri, dan melibatkan banyak anggota Polri.
Sementara untuk faktor yang faktor meringankan, jaksa mengatakan sangat singkat. “Tidak ada,” ucap jaksa.
Ketua Mejelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum. Sambo minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi. Hakim menyetujuinya dan memberikan waktu satu pekan ke depan.