Radar Berita Indonesia | Bareskrim Polri memanggil Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa Bapak Joko Widodo akan hadir memenuhi permintaan klarifikasi dugaan kepemilikan ijazah. “Betul (hadir ke Bareskrim). Iya, ada permintaan keterangan,” ujarnya pada Selasa (20/5/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, juga mengonfirmasi kehadiran Jokowi untuk pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Jokowi telah menyerahkan ijazah SMA dan ijazah kuliahnya dari Universitas Gadjah Mada kepada Bareskrim untuk diuji secara forensik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, membenarkan bahwa Joko Widodo dijadwalkan hadir di Bareskrim pada hari ini, Selasa (20/5/2025), pukul 10.00 WIB.
“Kami undang Bapak Joko Widodo untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10.00 WIB hadir di Bareskrim,” ujar Djuhandhani.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, turut memastikan kehadiran kliennya. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen ijazah yang dipermasalahkan untuk diuji secara forensik.
“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik,” kata Yakup kepada wartawan.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dokumen yang diserahkan meliputi ijazah SMA dan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kasus ini bermula dari pengaduan yang diajukan Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Aduan tersebut diterima secara resmi sebagai Laporan Informasi dengan nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa ijazah S1 Jokowi diduga cacat hukum, berdasarkan temuan publik dan unggahan di media sosial yang disebut sebagai bentuk notoire feiten (fakta yang sudah diketahui umum).
Hingga kini, penyelidikan oleh Bareskrim masih berlangsung dan hasil uji forensik terhadap dokumen ijazah akan menjadi salah satu penentu arah kasus ini ke depan.