Ribuan Obat Palsu Disita, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

286
Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran gelap obat-obatan.
Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran gelap obat-obatan.
Jakarta, Radar BI | Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran gelap obat-obatan.

Obat ini disita karena dipastikan palsu, atau tidak memiliki izin edar, atau tidak memiliki kandungan yang seharusnya atau sudah kadaluarsa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, dalam kasus peredaran ibat palsu dan kadaluarsa pihaknya menangkap 11 orang tersangka mulai dari produsen hingga penjual obat-obatan tersebut. Mereka yakni RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ.

“Berawal dari program bapak kapolda dan bapak kapolri terkait dengan jumat curhat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda dengan sarana komunikasi masyarakat, kami menerima curhat dari masyarakat adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal,” kata Auliansyah dikutip dari JawaPos, pada hari Sabtu (28/1/2023).

BACA JUGA  Festival Sipak Rago 2024, Evi Yandri: Pelestarian Tradisi Anak Nagari dan Penguatan Identitas Budaya Minangkabau

Kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan terhadap penjualan obat palsu oleh pemilik akun online shop berinisial RA, RI, dan CS. Penyelidikan ini kemudian mengantarkan penyidik ke 2 produsen.

“Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di Jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat,” ucap Auliansyah.

BACA JUGA  Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 6 Diduga Teroris di Sumsel dan Kalbar

Selanjutnya, penyidik juga melakukan penggerebekan terhadap enam toko di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (26/1/2023).

Hasilnya, ada 430 ribu butir obat berbagai jenis disita dan bisa bertambah para tersangka lainnya,” pungkas Auliansyah.

Selian itu, Auliansyah menyampaikan adapun hasilnya dari berbagai obat yang disita secara umum dinyatakan ilegal dari mulai palsu hingga tanpa ada izin produksi atau BPOM.

Ada juga obat yang expired atau kadaluarsa diganti bungkusnya sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kadaluarsa,” ujar dia.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Telusuri Aliran Aset Indra Kenz Lewat Kekasih dan Calon Mertua

Tersangka disangkakan Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Auliansyah menuturkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Jadi ada penjual atau sales dan ada dua orang tersangka sebagai produsen. Ini masih bisa berkembang dan bisa bertambah para tersangka lainnya, pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini