BerandaKPKHarta Rp79 Miliar Bupati Bekasi Ade Kuswara Disorot, 29 Bidang Tanah Tak...

Harta Rp79 Miliar Bupati Bekasi Ade Kuswara Disorot, 29 Bidang Tanah Tak Jelas Asal-usulnya

Jakarta, Radar Berita IndonesiaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan ijon proyek.
Penetapan status hukum tersebut turut menyeret sorotan publik terhadap kekayaan fantastis yang dimiliki Bupati Bekasi Ade, sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan penelusuran, Senin (22/12/2025), total harta kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tercatat mencapai Rp79 miliar, dengan porsi terbesar berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp76,5 miliar.

Namun, yang menjadi perhatian serius adalah asal-usul kepemilikan aset tersebut.

Dari 31 bidang tanah yang tercantum dalam LHKPN, hanya dua bidang tanah yang secara eksplisit ditulis berasal dari “hasil sendiri”. Kedua tanah tersebut berada di Kabupaten/Kota Bekasi dengan total nilai Rp435 juta.

Sementara itu, 29 bidang tanah lainnya yang tersebar di Bekasi, Cianjur, dan Karawang tidak dijelaskan sumber perolehannya, meski nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan kepatuhan pelaporan harta pejabat publik.

Beberapa aset bernilai jumbo yang tercantum dalam LHKPN antara lain: Tanah 34.500 m² di Cianjur senilai Rp10,35 miliar, Tanah 3.240 m² di Bekasi senilai Rp9,72 miliar, Tanah dan bangunan di Bekasi senilai Rp3,5 miliar. Puluhan bidang tanah lain dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

KPK menangkap Ade Kuswara Kunang pada Kamis (18/12/2025) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari hasil penyelidikan, Bupati Bekasi Ade diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar, yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah yang belum dilelang dan bahkan belum tersedia anggarannya.

Selain Ade, KPK juga menetapkan: HM Kunang, ayah Ade Kuswara, Sarjan (SRJ), pihak swasta sekaligus kontraktor sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa komunikasi antara Ade dan pihak kontraktor telah berlangsung sejak akhir 2024, tak lama setelah Ade dilantik sebagai bupati.

“Uang tersebut merupakan uang muka atau jaminan proyek. Padahal proyeknya sendiri belum ada. Proyek yang dimaksud baru akan digarap pada tahun 2026 dan seterusnya,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

Asep menegaskan, praktik tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan indikasi kuat korupsi perencanaan proyek, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus ini tidak hanya menyeret persoalan suap, tetapi juga membuka peluang pendalaman lebih lanjut terhadap LHKPN Ade Kuswara Kunang, terutama terkait ketidaksesuaian pelaporan sumber kekayaan.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini