Radar Berita Indonesia – Subdit IV Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang beroperasi di Kota Cilegon.
Enam pelaku diamankan polisi karena diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang dengan modus prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut, penampung hingga mucikari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, para tersangka merekrut dan menawarkan perempuan, termasuk satu anak di bawah umur, untuk melayani lelaki hidung belang.
Layanan prostitusi online dilakukan di sebuah hotel tempat para korban ditampung.
“Modus yang digunakan yakni merekrut, menampung, lalu menawarkan para korban kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat,” ujar Kombes Dian dalam keterangannya, pada Jumat (20/6/2025).
Para korban disebut menerima imbalan Rp.9 juta per bulan, ditambah uang makan sebesar Rp.100 ribu serta produk perawatan kulit (skincare) senilai Rp.300 ribu. Namun, mereka harus melayani hingga 9–11 orang tamu setiap hari di lokasi yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Banten menegaskan akan terus memberantas praktik prostitusi, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, karena termasuk dalam kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia.