BerandaBUPATIJejak Perjalanan Bupati Lingga: Antara Misi Investasi atau Gratifikasi Terselubung?

Jejak Perjalanan Bupati Lingga: Antara Misi Investasi atau Gratifikasi Terselubung?

Radar Berita Indonesia | Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyoroti keberangkatan Bupati Kabupaten Lingga, Muhammad Nizar, beserta istri dan rombongan ke Tiongkok yang belakangan menuai sorotan publik.

Perjalanan Bupati Kabupaten Lingga tersebut memunculkan dugaan bahwa biaya perjalanan dinas itu ditanggung oleh pihak swasta atau perusahaan tertentu, yang dinilai berpotensi sebagai bentuk gratifikasi. Menyikapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

“Kami meminta kepada Mendagri untuk memberikan penjelasan lengkap kepada publik. Apakah benar keberangkatan Bupati Lingga beserta rombongan ke Tiongkok telah mengantongi izin resmi dari Kemendagri, atau justru tidak memiliki izin sama sekali?” tegas Sukendar dalam keterangan, pada Minggu (20/4/2025).

BACA JUGA  Dinas Sosial Sumbar Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Koto Tanggah

Apakah benar keberangkatan Bupati Lingga beserta rombongan ke Tiongkok?. Selian itu, Sukendar juga menegaskan bahwa setiap perjalanan luar negeri oleh pejabat daerah wajib mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Jika ditemukan adanya pembiayaan dari pihak ketiga, hal itu patut dicurigai sebagai pelanggaran etik maupun hukum.

“Jika benar dibiayai oleh pihak swasta, maka ini bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti informasi ini,” ujarnya.

Sukendar juga menekankan bahwa kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencoreng semangat pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

BACA JUGA  Korban Penganiayaan Pesta Miras Tak Menuntut, Terselesaikan Berkat Tiga Pilar Desa Aliyan

BPI KPNPA RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan seluruh aparatur pemerintah menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tuturnya.

Transparansi Diuji, Perjalanan Bupati Lingga ke Tiongkok Perlu Audit Mendalam

Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam perjalanan luar negeri Bupati Lingga, Muhammad Nizar, yang diduga kuat melibatkan pembiayaan dari pihak ketiga.

Meski belum ada keterangan resmi soal sumber dana, sorotan tajam datang dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga pengawas independen.

BACA JUGA  Cara Arab Saudi Gaspol Bangun Reputasi via Sepakbola

Sejumlah pihak mendesak agar inspektorat daerah hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera turun tangan melakukan audit khusus atas perjalanan tersebut.

Hal ini penting untuk menyingkap apakah benar ada keterlibatan sponsor dari kalangan swasta, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai gratifikasi jika tidak dilaporkan dan mendapat persetujuan sesuai prosedur.

Diketahui, setiap kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memperoleh izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA  8 Ibu Muda Jadi Korban Penipuan Pria Hidup Belang yang Ngaku Single di Medsos

Namun hingga kini, belum ada bukti terbuka yang menunjukkan bahwa perjalanan tersebut telah mendapat persetujuan resmi. Hal ini justru memicu spekulasi dan ketidakpercayaan dari masyarakat, apalagi jika benar perjalanan itu bersifat “tidak resmi namun difasilitasi”.

Motif dan Tujuan Perjalanan Masih Abu-abu

Pertanyaan lain yang muncul adalah: apa urgensi dan hasil konkret dari perjalanan ke Tiongkok tersebut? Apakah benar perjalanan itu dilakukan untuk membuka peluang investasi atau kerja sama daerah, atau hanya sebatas kunjungan seremoni yang membebani anggaran dan membuka celah gratifikasi?

Publik pantas tahu apakah ada Memorandum of Understanding (MoU), hasil kerja sama nyata, atau hanya sekadar dokumentasi perjalanan yang tak berdampak signifikan pada pembangunan daerah.

BACA JUGA  Kapolri Buka Peluang Polwan Jabatan Kapolda sampai Pejabat Utama Mabes Polri

Dalam konteks pemberantasan korupsi, perjalanan pejabat yang dibiayai pihak ketiga sangat rentan menjadi sarana “balas budi” atau lobi terselubung yang bertentangan dengan prinsip integritas dan pelayanan publik.

Panggilan untuk KPK dan Kejaksaan

Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan agar turun tangan tidak bisa diabaikan.

Jika ada indikasi bahwa perjalanan itu merupakan bentuk gratifikasi yang tidak dilaporkan, maka bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Kapolda Sumbar Tuai Pujian Usai Ungkap Jaringan Narkoba

“Penanganan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika tidak ada langkah hukum yang tegas, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lain,” pungkas Rahmad Sukendar.

Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini