Beranda INFO POLRI Polda Metro Jaya Gerebek Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk, 99 Orang...

Polda Metro Jaya Gerebek Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk, 99 Orang Diamankan

0
467
Radar BI, Jakarta | Polda Metro Jaya menggerebek rumah toko (ruko) di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi pinjaman daring atau pinjaman “online” (pinjol) ilegal.

“Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari, Rabu (26/1/2022) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebur sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

BACA JUGA  Hampir 6 Bulan, Penyebab Kematian Harianto Candra Sitohang Masih Teka-Teki
BACA JUGA  Kasus Korupsi Dana Darah PMI Palembang: Antara Audit BPK dan Dakwaan Kejari

Puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim 48 orang sebagai tim “reminder” untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.

Sedangkan 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam, ujarnya kepada awak media di Radar Bhayangkara Indonesia di lapangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengungkapkan, bahwa perusahaan operator pinjol ilegal tersebut juga melakukan penagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.

BACA JUGA  Rugikan Negara Rp.312 Miliar, Polri Tetapkan Eks Dirut Jakpro Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
BACA JUGA  Polsek Muara Baru Ciduk 2 Tersangka Peredar Narkoba

“Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

Meski belum mengungkapkan angka pastinya, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.

BACA JUGA  Deswandi Bajadi Ajak Masyarakat Berperan Dalam Gerakan Restorasi Indonesia
BACA JUGA  4 Korban Tertimbun Longsor di Sukabumi, 1 Orang Meninggal Dunia

“Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” kata Zulpan.

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut karena mereka tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.

BACA JUGA  Batu Busuk Terisolasi Sejak Bencana, Warga Bertahan di Tengah Akses Jalan Terputus
BACA JUGA  Diduga Lecehkan Perayaan Nyepi, Polisi Tangkap Admin Akun Facebook Abdilah Pulukan Bali

“Pertama adalah UU ITE. Kedua adalah UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, yakni para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini