Kapal WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, Polri Tangkap 2 Tersangka Perekrut TKI Ilegal

125
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., Selasa (28/12/2021).
Radar BI, Jakarta | Polri telah menangkap dua orang yang berperan sebagai perekrut pekerja migran ilegal dalam kasus 60 pekerja migran ilegal (PMI) yang menumpangi kapal dan tenggelam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.

Polri sudah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang merekrut pekerja TKI tersebut.

Yang mana para TKI ini menaiki kapal boat dan mengalami kecelakaan, jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., Selasa (28/12/2021).

BACA JUGA  Mabes Polri Ungkap Fredy Pratama Masih Berada di Thailand
BACA JUGA  Tanda Paru - paru Bermasalah dan Bahaya Yang Perlu Diketahui

Salah satu pelaku yang diamankan berinisial JI, yang merupakan warga Kelurahan Baru Besar, Batam. Dari hasil penyelidikan, JI merekrut sebanyak lima pekerja migran ilegal. Empat dari lima pekerja itu meninggal dunia dalam kecelakaan kapal tenggelam.

Kemudian, kedua ada AS yang merekrut empat pekerja migran ilegal masing-masing berinisial KAK, F, NIS dan M. Diketahui, F dan NIS tewas dalam insiden tersebut.

“Jadi, sampai dengan saat ini ada dua tersangka yang diamankan penyidik dan masih dalam proses pendalaman, masih didalami sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” jelasnya lebih lanjut.

BACA JUGA  Eka Putra Serahkan Bantuan Logistik Masyarakat Dekat Gunung Marapi Melalui Kadis Sosial PPPA
BACA JUGA  Pemerintah Resmi Menambah Kuota BBM Pertalite dan Solar

Kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini