Berkas Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS Anak Nia Daniaty Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

0
137
Berkas perkara dugaan penipuan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan Olivia Nathania anak Nia Daniaty dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, akhir pekan kemarin.
Radar BI, Jakarta | Kasus dugaan penipuan yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi, diserahkan polisi ke kejaksaan negeri.

Oi harus menjalani proses hukum di kejaksaan terkait Kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Terkait dengan saudari Olivia, saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, pekan lalu.

BACA JUGA  Resmikan Ponpes Tajul Falah Banten, Kapolri: Silaturahmi dengan Ulama Jangan Pernah Putus
BACA JUGA  Jaga Kekayaan Desa Adat di Bali, Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Sipandu Beradat

Dia menjelaskan, saat ini pihak Polda Metro Jaya tengah menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas Olivia yang sudah diserahkan polisi.

“Hal ini menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau p21,” katanya lagi.

Sebelumnya, anak Nia Daniaty resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Serahkan 15 Tersangka Kasus Mafia Tanah ke Jaksaan
BACA JUGA  Polda Riau Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Rokan Hilir

Kuasa hukum Olivia Nathania,  Susanti mengatakan, kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak pada hari, Selasa (9/11/2021) pagi.

Saat itu Oi langsung diperiksa ke Polda Metro Jaya sebagai Tersangka.

Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.

BACA JUGA  Erianto: Strategi Pembentukan dan Pengembangan UMKM Untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
BACA JUGA  Sempat Turun, Utang Luar Negeri Indonesia Kembali Naik Jadi US$ 396,8 Miliar

Tindakan dugaan penipuan Olivia terhadap 225 orang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Olivia Nathania yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Aturan hukum itu tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.

BACA JUGA  Deswandi Bajadi: Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Sesuai Keinginan Rakyat
BACA JUGA  Deswandi Bajadi: Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Sesuai Keinginan Rakyat

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini