
Radar BI, Jakarta | Kasus dugaan penipuan yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi, diserahkan polisi ke kejaksaan negeri.
Oi harus menjalani proses hukum di kejaksaan terkait Kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Terkait dengan saudari Olivia, saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, pekan lalu.
Dia menjelaskan, saat ini pihak Polda Metro Jaya tengah menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas Olivia yang sudah diserahkan polisi.
“Hal ini menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau p21,” katanya lagi.
Sebelumnya, anak Nia Daniaty resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti mengatakan, kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak pada hari, Selasa (9/11/2021) pagi.
Saat itu Oi langsung diperiksa ke Polda Metro Jaya sebagai Tersangka.
Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.
Tindakan dugaan penipuan Olivia terhadap 225 orang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Pasal yang dipersangkakan terhadap Olivia Nathania yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Aturan hukum itu tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.
Sumber: Divisi Humas Polri.