Jakarta, Radar BI | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengatakan timsus menetapkan Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Pengumuman Mantan Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo jadi tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo-red) sebagai tersangka,” kata.
Ferdy Sambo menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, kata Kapolri bersama jajaran memberikan konferensi pers di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) Malam.
Kapolri memaparkan bahwa Timsus telah mengalami pendalaman dan olah tempat kejadian perkara. Penyidik menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan.
“Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific, Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan,” ujar Listyo Sigit Prabowo.
“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),”
Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa untuk membuat seolah-olah ada tembak menembak, Ferdy Sambo menemak ke dinding untuk membuat seolah ada peristiwa tersebut.
Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kabareskrim Komjen. Pol. Agus Andrianto menyampaikan perkembangan jumlah tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J.
Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
“(Dikenakan) Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP, dan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan penjara 20 tahun,” ujar Andrianto.