BerandaPERISTIWAKasus Korupsi Dana Darah PMI Palembang: Antara Audit BPK dan Dakwaan Kejari

Kasus Korupsi Dana Darah PMI Palembang: Antara Audit BPK dan Dakwaan Kejari

Radar Berita Indonesia | Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda), resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, dalam dugaan korupsi dana pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang periode 2020-2023. Keduanya langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Penetapan tersangka ini mengacu pada Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mensyaratkan adanya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Namun, pernyataan Fitrianti menantang fondasi dakwaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara atas dana hibah yang dimaksud.

“Tolong dicatat ya, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara,” ujar Fitrianti, pada Selasa (8/4/2025).

Dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, keberadaan kerugian negara merupakan unsur penting dalam pembuktian, khususnya pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Tanpa bukti adanya kerugian negara yang sah, terutama jika audit BPK tidak mendukungnya. Maka unsur pidananya dapat diperdebatkan di pengadilan.

Pertarungan Bukti dan Narasi

Kejari Palembang menyebut penyidikan dilakukan secara intensif dan sesuai prosedur hukum. Kepala Kejari, Hutamrin, menyatakan bahwa kedua tersangka diduga aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak menggunakannya sesuai peruntukan.

Pernyataan ini membuka ruang kemungkinan bahwa jaksa mengandalkan audit investigatif atau bukti lain di luar hasil audit BPK.

Jika benar terjadi perbedaan tafsir antara audit BPK dan audit investigatif dari penyidik, maka kasus ini bisa berkembang menjadi pertarungan narasi dan bukti di pengadilan.

Isu Kelembagaan: Klarifikasi soal BPBD

Fitrianti juga meluruskan dugaan keterlibatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Ia menyatakan bahwa BPBD tidak pernah menerima dana hibah terkait, seolah ingin membantah rumor yang mengaitkan instansi lain dalam skema distribusi dana tersebut.

Ini bisa dibaca sebagai upaya membatasi cakupan tuduhan dan menghindari perluasan spekulasi publik.

Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan

Saat ini, Fitrianti dititipkan di Lapas Perempuan Merdeka, sementara Dedi ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan lanjutan, walaupun status hukum mereka masih dalam kerangka asas praduga tak bersalah. (DP)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read