Jakarta, Radar BI | Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita delapan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi Surya Darmadi (SD) di berbagai wilayah di Indonesia.
Penyitaan tersebut dilakukan pada hari Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, dan Provinsi Riau.
“Melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi di 3 (tiga) provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan, ada dua aset tanah dan bangunan yang disita di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.
Sebanyak dua aset tanah dan bangunan juga disita di wilayah Bali. Salah satu aset yang disita yakni sebuah hotel di Kawasan Kuta, Bali.
Penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.
Kemudian ada sebanyak 4 aset tanah dan bangunan.Tiga aset di antaranya yakni Gedung PT Duta Palma Group.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.
Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, imbuhnya.
Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung. Pada tahun 2014, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Lebih lanjut, Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp.78 triliun.
Berikut ini 8 aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi yang disita Kejagung di DKI Jakarta, Bali, dan Riau:
Provinsi DKI Jakarta
1. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2051 dengan luas 4.470 meter persegi yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
2. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat HGB nomor 1663 dengan luas 9.271 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Provinsi Bali
1. Satu bidang tanah dan bangunan beserta bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali, sesuai sertifikat HGB nomor 941 atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
2. Satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan sertifikat HGB nomor 1147 dengan luas 2.000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Provinsi Riau.
1. Satu bidang tanah berupa lahan kosong berdasarkan sertifikat hak milik nomor 7493 atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 meter persegi yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
2. Satu bidang tanah dan bangunan Gedung PT Duta Palma berdasarkan sertifikat hak milik nomor 03282 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 meter persegi yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
3. Satu bidang tanah dan bangunan Gedung PT Duta Palma berdasarkan sertifikat hak milik nomor 9710 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 meter persegi yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
4. Satu bidang tanah dan bangunan Gedung PT Duta Palma berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3458 atas nama Surya Darmadi dengan luas 9.640 meter persegi yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Sumber: Kompas.