Radar Berita Indonesia – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung, M Erwin, dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa penanganan hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung M Erwin sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Ia memastikan dinamika hukum tersebut tidak memengaruhi stabilitas roda pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Proses ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Prioritas kami adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal,” ujar Farhan dalam rilis resmi Diskominfo Pemkot Bandung, Rabu (10/12).
Farhan menegaskan Pemkot Bandung tetap berkomitmen memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan pengawasan internal, dan menjaga tata kelola pemerintahan agar tetap berpegang pada prinsip integritas dan akuntabilitas.
Ia juga meminta masyarakat menghindari spekulasi dan menunggu informasi resmi dari institusi terkait.
Menurut Farhan, proses hukum Wakil Wali Kota Bandung M Erwin yang sedang berlangsung tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Layanan publik, kata dia, tetap beroperasi normal.
“Saya memahami kegelisahan masyarakat. Namun saya pastikan roda pemerintahan stabil dan pelayanan publik tidak terganggu,” ujarnya, Farhan dikutip pada, Kamis (11/12/2025).
Farhan menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperkuat koordinasi internal serta memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.
Ia menegaskan adanya pemisahan tegas antara urusan hukum dan operasional pemerintahan.
Sebagai langkah penguatan, Pemkot Bandung mempercepat optimalisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), meningkatkan peran Inspektorat, serta mempercepat digitalisasi administrasi.
Seluruh SOP pelayanan turut dievaluasi guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan.
Koordinasi harian di bawah Sekretaris Daerah diperkuat untuk menjaga responsivitas serta kualitas layanan publik.
“Tugas kami adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik. Langkah mitigasi sudah kami siapkan agar dinamika hukum tidak memengaruhi pelayanan di lapangan,” tegas Farhan.
Pemkot Bandung juga menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan.
Farhan kembali menegaskan bahwa integritas adalah prinsip yang tidak dapat ditawar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung M Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
Pengumuman penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bandung M Erwin dan Rendiana Awangga disampaikan oleh Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, pada Rabu (10/12), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Irfan menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan khusus dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.


