Radar Berita Indonesia | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di instansi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp.18 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021, jaksa menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp.5,5 miliar.
“Berdasarkan hasil ekspose, kerugian negara akibat ini (korupsi Dinas Pendidikan Sumbar) Rp.5,5 miliar. Dan hari ini kami juga menetapkan 8 orang tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, pada hari, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengaku sejauh ini belum bisa menyampaikan identitas mereka yang telah ditetapkan tersangka. Dia menyebut bakal menyampaikannya esok hari.
Untuk nama-namanya (tersangka) besok akan saya sampaikan, karena namanya sudah kita kantongi. Selain itu karena baru selesai (kasusnya) sore ini. Dan tersangkanya lumayan 8 orang,” katanya.
“Jadi besok orangnya akan kita panggil, dan kita tetapkan tersangka. Sementara dia akan kita periksa Jumat besok,” sambungnya.
Hadiman menuturkan kedelapan orang yang ditetapkan jadi tersangka itu merupakan staf dan jajaran yang berada di Dinas Pendidikan Sumbar.
“Tersangka itu orang-orang di Dinas Pendidikan Sumbar. Besok akan kita sampaikan semua, jadi sabar dulu. Intinya orang yang kita tetapkan tersangka orang-orang yang menikmati dana itu,” ungkapnya.
Selain itu, Hadiman juga mengaku dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 37 orang saksi. Saksi-saksi itu berasal dari kabid aktif-tidak aktif dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar baru dan yang lama.
Sebelumnya, tim Kejati Sumbar melakukan penggeledahan di ruangan bidang SMK Disdik Provinsi Sumbar. Hal tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021.
Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman saat ditemui bersama timnya di ruangan bidang SMK Disdik Sumbar mengatakan dalam pengadaan yang bermasalah tersebut memiliki pagu anggaran mencapai Rp.18 miliar.
Dalam rangkaian kali ini sudah penyelidikan, saat pemeriksaan saksi, sebagian saksi tidak bisa menunjukkan alat bukti yang diperlukan dengan alasan hilang, berpindah tempat dinas dan tidak menemukan lagi bukti.
“Tidak ada alasan bagi penyidik dikarenakan bukti tersebut sangat dibutuhkan oleh penyidik maka kami lakukan pengeledahan di ruangan kabid,” ucapnya Selasa (19/3/2024).
Hadiman mengatakan, berdasarkan hasil pengeledahan tersebut didapati beberapa dokumen seperti kontrak dan beberapa pencairan uang yang ditemukan.
“Bukti-bukti sebagian sudah kami temukan dan kami terus melakukan pencarian lain terkait barang bukti dugaan korupsi tersebut,” katanya.