Padang, Radar BI | Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar terkait kasus dugaan korupsi, pada hari Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang mengatakan penggeledahan itu terkait perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021.
“Hari ini dilakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara yang sedang kami tangani,” katanya Hadiman.
Tim dari Kejati Sumbar tampak mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Sumbar yang beralamat di Jalan Sudirman Nomor 52 Padang sekitar pukul 12.00 WIB dengan mengenakkan rompi khusus.
Sesampainya di kantor dinas tersebut mereka langsung menuju ke lantai dua dan menyebar ke sejumlah ruangan, salah satunya adalah ruangan Kabid Pendidikan SMK.
Sebanyak 25 orang penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti selama tiga jam lebih.
Di dalam ruangan itu tim Kejaksaan tampak menggeledah beberapa lemari yang berisikan banyak berkas serta dokumen.
Selain itu, Hadiman juga menerangkan penggeledahan dilakukan oleh pihaknya setelah melakukan pemeriksaan para saksi di tingkat penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan beberapa ruangan yang digeledah ialah ruangan Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana (Sarpras) hingga ruang arsip.
Ia mengungkapkan, dalam penggeledahan tadi pihaknya menemukan sejumlah tambahan barang bukti.
“Setelah kami melalukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah bukti, kontrak, DPA, beberapa pencairan uang, bukti-bukti sebagian sudah ditemukan, sebagian masih dicari,” kata Hadiman kepada wartawan.
Selanjutnya, pihaknya menunggu penghitungan jumlah kerugian negara dari auditor internal Kejati.
“Kerugian negara lagi dihitung, karena tim auditor internal dari Kejati, semoga dalam waktu dekat tim auditor sudah menyerahkan hasil penghitungan kerugian negaranya,” lanjutnya.
Hadiman menyampaikan bila hasil penghitungan kerugian negara sudah diterima, maka Kejati akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tidak ada tebang pilih. Siapapun yang menerima aliran dananya akan kita proses,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan proyek pengadaan yang diduga bermasalah itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sumbar pada 2021 dengan total anggaran mencapai Rp.18 miliar.
Di dalam proyek terdapat empat kegiatan yakni pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar).
Kemudian pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas.
Ketiga adalah pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik).
Terakhir adalah pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana).
Pengusutan kasus berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (markup) dalam proyek pengadaan.
“Laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi terkait perkara, dan memintakan audit kerugian keuangan negara.