BerandaINFO POLRIKeluarga Gembong Narkoba Divonis, Istri dan Anak Beny Setiawan Dihukum 17 Tahun...

Keluarga Gembong Narkoba Divonis, Istri dan Anak Beny Setiawan Dihukum 17 Tahun Penjara

Radar Berita Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana berat kepada keluarga dan karyawan gembong narkoba Beny Setiawan, pemilik pabrik pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Keluarga gembong narkoba dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bony Daniel pada Jumat (4/7) malam, sejumlah terdakwa gembok narkoba dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keluarga gembong narkoba bernama Reni Maria Anggraeni, istri ketiga Beny Setiawan, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp.10 miliar, subsider dua tahun kurungan. Ia dianggap terlibat aktif dalam transaksi keuangan bisnis ilegal milik suaminya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ucap Bony Daniel saat membacakan putusan di ruang sidang utama.

Putra Beny, Andrei Fathur Rohman, dijatuhi hukuman yang sama dengan ibunya, sedangkan menantunya, Muhamad Lutfi, mendapat vonis lebih berat yakni 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

Selain keluarga inti, dua karyawan kepercayaan Beny turut divonis seumur hidup, yakni Jafar, peracik obat keras, dan Abdul Wahid selaku manajer logistik. Tiga karyawan lainnya, yakni Hapas, Acu, dan Burhanudin masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut pidana mati untuk sebagian besar terdakwa. Kasi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim, tentu kami akan melakukan upaya hukum banding,” tegas Purkon.

Dalam surat dakwaan, Beny Setiawan disebut mulai memproduksi pil PCC setelah menerima pesanan dari rekannya, Fery, yang kini masih buron. Obat keras tersebut diproduksi secara massal di rumah mewah milik Beny dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke berbagai wilayah.

Keuntungan yang diraup dari bisnis ilegal itu diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar. Andrei berperan sebagai pengantar barang, sementara Reni mengelola keuangan dan pembelian bahan baku.

Penggerebekan terhadap pabrik ilegal tersebut dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 September 2024, setelah penyelidikan panjang dan pengintaian.

Sementara itu, proses hukum terhadap dua terdakwa utama, yakni Beny Setiawan dan Faisal, masih berlangsung dan dijadwalkan masuk agenda pembelaan dalam sidang pekan depan.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini