Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Cukup Lewat Handphone

119
Sinar
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si resmi launching aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut SIM Nasional Presisi (SINAR). Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H mengungkapkan aplikasi ini bentuk terobosan Korlantas Polri dalam pemanfaatan teknologi informasi.

“Perpanjangan SIM A dan SIM C ini hal yang baru. Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir nggak ada masalah, bagi masyarakat kita sebgaian masyarakat bermasalah. tapi kita semua akan akomodir,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Aplikasi perpanjangan SIM secara online menurut Kakorlantas akan diberlakukan secara bertahap. Kakorlantas menyampaikan layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

BACA JUGA  Cara Cek Penerima Bansos dan BLT BBM Bisa Lewat Website dan Aplikasi

“SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir,” ujarnya.

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

BACA JUGA  Aniaya Tukang Parkir, Seorang WNA Diringkus Polisi

Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

BACA JUGA  Penyebab Alopecia Areata dan Faktor Risikonya

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

BACA JUGA  Siap Membawa Pulang Emas, Forkopimda Jawa Timur Kirim Atlet ke Papua Untuk Berlaga di PON XX 2021

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT. POS Indonesia.

Hadir dalam acara ini Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpaw, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono serta jajaran pejabat Korlantas Polri. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Syahroni.

Acara ini juga diikuti oleh para Kapolda dan Forkompimda, mahasiswa dan masyarakat secara virtual. Aplikasi SINAR ini sudah dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA  Jokowi Hampiri Petani Panen, Ani Keluhkan Harga Pupuk Masih Tergolong Mahal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini