Korlantas Polri Segera Terapkan Aturan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

188
Korlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si
Jakarta, Radar BI | Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Sesuai dengan aturan pasal 74 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat – cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang – undang,” jelas Korlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si. pada hari Jumat (29/7/2022).

Korlantas Polri menjelaskan, apabila nantinya aturan tersebut telah diberlakukan. Maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong. Dia berharap dengan adanya aturan ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.

BACA JUGA  Tanggul Kali Citarum Memprihatinkan, Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Janji Perbaiki
BACA JUGA  Hampir 6 Bulan, Penyebab Kematian Harianto Candra Sitohang Masih Teka-Teki

 

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” jelas Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.

Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan, kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus.

BACA JUGA  40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Nama Parpolnya
BACA JUGA  Fauzitama FC Juarai Liga Askot PSSI Kota Padang Divisi I

 

Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” jelas Dirregident Korlantas Polri.

Sumber Divisi Humas Mabes Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini