Bareskrim Polri: Yayasan ACT Terima Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005

0
151
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si.
Jakarta, Radar BI | Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si. menyampaikan bahwa Bareskrim Polri mengungkap sejak tahun 2005 sampai dengan 2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp 2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp. 450 miliar dipotong untuk operasional yayasan.

Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp. 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan, dengan alasan operasional.

BACA JUGA  2 Tahun Buronan, Polisi Ringkus Herman DPO 15 Kg Sabu di Bengkalis
BACA JUGA  Validasi Data, Irwan Basir Tegaskan Jangan Ada Pendamping PKH se-Sumbar Bermain

 

Dimana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan, jelas Karo Penmas di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Jumat (29/7/2022).

Selian itu, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan yayasan ACT sejak 2015 hingga 2019 tersebut telah melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen.

“Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT,” jelas Karo Penmas.

BACA JUGA  Temui Jokowi di Istana, Bawaslu Minta Dukungan Fasilitas Kesehatan dan Keamanan
BACA JUGA  Polda Metro Jaya Berikan Dispensasi Bagi Warga Ingin Mengurus SIM yang Telah Habis Masa Berlakunya

 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Helfi Assegaf, Senin (25/7/22) lalu.

Sumber: Humas Mabes Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini