Radar Berita Indonesia – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Ibrahim Arief alias IBAM, terdakwa sekaligus tenaga konsultan proyek digitalisasi pendidikan, menerima gaji fantastis sebesar Rp163 juta per bulan selama program tersebut berjalan.
Pengungkapan itu disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/12/2025).
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdasmen periode 2020–2021; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Ketiganya didakwa terlibat dalam pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 yang diduga sarat penyimpangan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah triliunan rupiah.
Proyek tersebut disebut tidak dilaksanakan berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut IBAM direkrut sebagai bagian dari Tim Teknologi (Wartek) yang dibentuk oleh Nadiem Anwar Makarim pada 2 Desember 2019.
Tim tersebut berada di bawah naungan Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan bertugas mendukung agenda digitalisasi pendidikan nasional, khususnya melalui program Merdeka Belajar dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) berbasis sistem operasi Chrome.
Namun, alih-alih memberi manfaat, jaksa menegaskan proyek pengadaan tersebut justru menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian itu terdiri dari kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa praktik pengadaan ini diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan nilai mencapai Rp809 miliar.


