BerandaKPKKPK Berhasil Ungkap Kondisi Petugas Usai Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU Saat...

KPK Berhasil Ungkap Kondisi Petugas Usai Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU Saat OTT

Jakarta, Radar Berita indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi petugasnya yang sempat ditabrak kendaraan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Taruna Fariadi (TAR), saat hendak dilakukan penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Peristiwa tersebut terjadi ketika tim KPK berupaya mengamankan Taruna Fariadi yang diduga terlibat dalam perkara korupsi.

Namun, Taruna melakukan perlawanan dan melarikan diri menggunakan mobil hingga menabrak petugas di lokasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan kondisi petugas yang tertabrak dalam keadaan selamat dan tidak mengalami luka serius.

“Alhamdulillah kondisi petugas baik, selamat, dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Budi menyampaikan bahwa hingga saat ini KPK belum dapat memastikan status Taruna Fariadi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, ia menegaskan proses pengejaran masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

“Jika sudah ada perkembangan, tentu akan kami sampaikan,” kata Budi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya perlawanan dari Taruna Fariadi saat proses penangkapan berlangsung.

“Bahwa benar yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri. Berdasarkan laporan petugas kami di lapangan, tersangka menabrak petugas saat hendak diamankan,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep menegaskan, apabila upaya pencarian tidak membuahkan hasil dalam waktu dekat, KPK akan segera menerbitkan DPO terhadap Taruna Fariadi.

KPK juga telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga serta institusi Kejaksaan untuk mempercepat proses pencarian.

“Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas Asep.

Ia menambahkan, koordinasi dengan keluarga dilakukan karena biasanya pelarian tersangka berkaitan dengan lingkaran terdekatnya.

“Kami cari melalui keluarga dan orang-orang terdekatnya. Biasanya ke sana arahnya,” pungkasnya.

Dalam OTT tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

  • Albertinus P. Napitupulu (APN) – Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
  • Asis Budianto (ASB) – Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara
  • Taruna Fariadi (TAR) – Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini