Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Danau Gawir, Legok, Tangerang

0
104
Radar BI | Petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap pria yang jasadnya ditemukan terbungkus karung ditenggelamkan ke dalam danau Gawir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Hasil pemeriksaan sementara, Pelaku pembunuhan tersebut karena tersinggung lantaran korban menawar kakaknya Rp.300 ribu untuk dipakai memuaskan nafsu seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menangkap SY (berusia 53 tahun) dan MYN (berusia 18 tahun). Pelaku pembunuhan Suherlan di Legok, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Launching Mobile Vaksinasi Covid-19 dan Pemberian Paket Lebaran
BACA JUGA  Polda Sumsel Targetkan 31.696 Orang Vaksinasi Covid-19

“Motif pelaku sakit hati karena perkataan korban yang melecehkan kaka pelaku,” kata Kombes Zulpan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari, Kamis (2/6/2022).

Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka dan korban bersama di kediaman korban. Ketiganya secara berama-sama menonton video pornografi pada handphone milik SY.

Saat asik menonton, tiba-tiba korban mengatakan sesuatu yang tak senonoh hingga membuat tersangka naik pitam. Korban mengatakan bahwa dia meminta kakak perempuan tersangka memuaskan hasrat seksual dengan harga Rp.300 ribu.

BACA JUGA  Polri Akan Tindak Tegas Pencari Keuntungan Pribadi di Tengah Pandemi Covid-19
BACA JUGA  Kemenkeu Menyusun Standar Kendaraan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas

“Saat menonton video tersebut korban mengatakan sesuatu yang membuat pelaku tersinggung. Yang dikatakan korban meminta pelaku kaka perempuan pelaku untuk bisa dipakai kaka pelaku dengan harga Rp300 ribu,” jelasnya.

Tersinggung, pelaku langsung mengambil kapak untuk membunuh korban. Atas reaksi pelaku korban sempat meminta maaf karena hal tersebut hanya bercanda.

“Langsung menghajar dengan kapak. Meski korban sempat teriak meminta maaf karena hanya bercanda,” jelasnya.

BACA JUGA  Polres Bontang Beberkan Sebab Kebakaran Pasar Citra Mas Loktuan
BACA JUGA  Dua Oknum Jurnalis Asal Jogyakarta Bawa Ganja 14 Kgs Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel

Dalam peristiwa tersebut polisi menemukan sejumlah alat bukti di antaranya satu buah barbel beton, karung, praktik hitam, lakban putih, tali karet, sepatu, lakban, flashdisk, berisi CCTV, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatan tersebut penyidik telah menetapkan 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini