BerandaINFO POLRISabu 1,5 Kg Diselundupkan dari Aceh, BNNP Sumbar Tangkap 3 Kurir di...

Sabu 1,5 Kg Diselundupkan dari Aceh, BNNP Sumbar Tangkap 3 Kurir di Bukittinggi

Radar Berita Indonesia – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Bukittinggi, pada Selasa (13/5/2025).

“Tim gabungan BNNP Sumbar bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh,” ujar Kepala BNNP Sumbar Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi di Padang.

Brigjen Ricky menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar pada Senin, 12 Mei 2025.

BACA JUGA  Upaya Hukum Kasasi 896 Korban KSP Indosurya Terhambat di PN Jakbar

Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu-sabu dari Provinsi Aceh menggunakan armada bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat langsung melakukan pemantauan ketat di wilayah perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sekitar pukul 07.36 WIB, tim mencurigai salah satu bus ALS yang melintas membawa pelaku.

Setibanya di pool PT ALS Kota Bukittinggi pada pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya berinisial AL (41) asal Bireuen, N (24) dari Aceh Utara, dan S (38) dari Aceh Timur.
Setibanya di pool PT ALS Kota Bukittinggi pada pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya berinisial AL (41) asal Bireuen, N (24) dari Aceh Utara, dan S (38) dari Aceh Timur.

Setibanya di pool PT ALS Kota Bukittinggi pada pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya berinisial AL (41) asal Bireuen, N (24) dari Aceh Utara, dan S (38) dari Aceh Timur.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Peran dan Motif Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang disembunyikan di berbagai bagian tubuh para pelaku dengan modus penyamaran.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buku rekening, tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam, dan satu dompet berwarna cokelat.

“Berdasarkan keterangan awal dari salah satu tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh,” ungkap Brigjen Ricky.

BACA JUGA  Muhammadiyah Menaruh Harapan Besar Kepada Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar,” tegas Brigjen Ricky Yanuarfi.

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini