Radar Berita Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Muhammad Chusnul (MC), Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian, terkait dugaan rekayasa lelang dan penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan MC dalam praktik korupsi yang diduga telah berlangsung secara sistematis.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi-Kuala Tanjung serta jalur Kisaran-Mambang Muda yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga MC menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp12,12 miliar dari sejumlah rekanan proyek sebagai imbalan atas pengondisian proses pengadaan.
Dana tersebut diduga diterima secara bertahap selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa MC diduga secara aktif dan sepihak menentukan pemenang lelang bahkan sebelum proses tender resmi dimulai.
Penentuan rekanan tersebut tidak didasarkan pada prinsip persaingan sehat, melainkan pada hubungan kerja sama jangka panjang dan kedekatan personal.
Salah satu perusahaan yang diakomodasi adalah milik Dion Renato Sugiarto (DRS), yang telah lebih dahulu ditahan dalam perkara yang sama.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa dalam menjalankan skema tersebut, MC menunjuk Dion sebagai koordinator lapangan atau yang disebut sebagai “lurah proyek”.
Peran ini bertugas mengumpulkan, mengoordinasikan, serta menyampaikan berbagai permintaan MC kepada para penyedia jasa yang telah diproyeksikan sebagai pemenang lelang.
“Perusahaan milik Dion menjadi salah satu yang dipilih, dan ia diberi peran strategis untuk mengoordinasikan permintaan MC kepada para rekanan,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
KPK menilai praktik tersebut telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersangka juga diduga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat serta memperkuat praktik korupsi terstruktur di sektor infrastruktur perkeretaapian.
Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


