Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penusukan Remaja Hingga Tewas Ditangkap Polisi

128
Polres Lampung Barat Polda Lampung gelar konferensi pers dalam ungkap kasus perkelahian yang menewaskan seorang remaja.
Lampung, Radar BI | Polres Lampung Barat gelar konferensi pers dalam ungkap kasus perkelahian yang menewaskan seorang remaja. Dalam sebuah hiburan orgen tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buay nyerupa, Kecamatan Sukau, pada hari Senin (01/08/2022).

Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho,S,IK MH, menyampaikan seorang remaja korban tewas adalah RP (berusia 16 tahun) salah seorang pelajar yang merupakan Warga Desa Tanjungjati, kecamatan Warkuk, Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

Tidak butuh waktu lama pihak kepolisian atau kurang dari 24 Jam, tepatnya sekitar pukul 23:45 WIB. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AW (berusia 16 tahun) Warga kedamaian Ilir, Pekon Buay nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat yang merupakan di kediamannya.

BACA JUGA  Perubahan Status Mushalla Al Multazam ke Masjid, Zulhardi Z Latif: Diupayakan Secepatnya Dilakukan
BACA JUGA  Amnur Dani: Bangkitkan Koperasi dan UMKM di Masa Pandemi

 

Pelaku yang diamankan itu masih merupakan seorang pelajar yang duduk di bangku kelas 1 SMA.

“Alhamdulillah berkat upaya maksimal dari seluruh personel. Kita berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar Heri.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya yang akibatkan selisih paham antara pelaku dan korban. Memang sempat ribut adu mulut hingga berujung perkelahian yang menewaskan korban RP (16),” imbuhnya.

Ditambahkannya, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti diantaranya satu buah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban serta memeriksa 6 orang saksi.

BACA JUGA  Insiden Tenggelam KRI Nanggala 402, Jokowi Didesak Evaluasi Anggaran Kementerian Prabowo Terus Naik
BACA JUGA  Kapolda Jatim Distribusikan 250 Motor dan 2 Mobil Ambulance Support Kinerja Bhabinkamtibmas

 

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. Selanjutnya karena pelaku masih dibawah umur maka akan di kenakan hukuman sepertiganya, pungkasnya.

Sumber: Humas Polda Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini