Radar BI, Lhokseumawe | Personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap empat tersangka kurir narkoba jenis Sabu – sabu dan mengamankan 9,4 kilogram barang bukti di wilayah Desa Blang Pulo serta pinggir pantai areal industri PT Perta Arun Gas (Pertagas) Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/11/2021) mengatakan, adapun tersangka yang diamankan tersebut yaitu berinisial DS (berusia 38 tahun), TA (berusia 59 tahun) dan R (berusia 36 tahun) warga Kecamatan Muara Satu serta AS (berusia 33 tahun) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan adalah sembilan bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh China warna hijau bertuliskan Guanywang dengan berat 9,4 kilogram, satu unit hp andorid merek Vivo dan satu unit kendaraan jenis matik”, papar Kapolres.
Kronologis kejadian, kata Kapolres, pada hari Sabtu (13/11/2021), tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DS memperjualbelikan barang haram tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DS. “Dari tersangka DS, tim juga mengamankan dua bungkus barang bukti sabu-sabu,” pungkasnya.
Lanjutnya, Eko Hartanto, tim melakukan pengembangan, tersangka DS mengaku sabu – sabu dimaksud diperoleh secara estafet dari pelaku TA, pelaku R, dan pelaku AS.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, IPTU Muhammad Hadimas berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, TA, R dan AS di seputaran Muara Satu.
Selain itu, tambahnya, petugas juga menemukan barang bukti lain yang disembunyikan di semak-semak bawah pasir di pinggir pantai areal industri PT Arun.
“Dua bungkus sabu tadi diterima dari Tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta”, sebut Eko Hartanto.
Pengakuan awal dari tersangka AS, ungkap Kapolres, barang bukti tersebut ditemukan terdampar di pinggir pantai areal industri PT Arun dalam plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkusan kemasan teh China Guanywang.
“Pengakuan awal, barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi, kita lakukan penyelidikan kembali”, jelasnya.
Selanjutnya, ke empat tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka, dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 milyar. (Muhammad Irwan)