BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHLSM Penjara Indonesia Bongkar Dugaan Skema Penahanan Bansos di Maleber

LSM Penjara Indonesia Bongkar Dugaan Skema Penahanan Bansos di Maleber

RadarĀ  Berita Indonesia – Seorang warga Dusun Babakan, Desa Padamulya, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, bernama Ibu Uki, akhirnya menerima kartu ATM bantuan sosial pada Maret 2025 setelah 4 tahun seharusnya mendapatkannya sejak 2021.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melapor ke LSM Penjara Indonesia PAC Kecamatan maleber yang di ketuai oleh Agus namun baru laporan dari Ibu Uki yang telah diverifikasi yang kemudian di limpahkan ke DPC Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan hasil penelusuran, penyaluran bantuan selama ini dikelola oleh Kaur Desa Padamulya, yang belum memberikan klarifikasi terkait keterlambatan penyerahan.

BACA JUGA  Adzab Bagi Orang yang Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadhan

Kepala Bidang BNPT Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Ence, membenarkan bahwa Ibu Uki memang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak beberapa tahun lalu. Setelah laporan LSM masuk, pihaknya langsung melakukan verifikasi ke lapangan.

Pernyataan mengejutkan datang dari suami Ibu Uki, Karto, yang menyebut bahwa kemungkinan ATM bantuan “tertukar”. Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan serius mengingat bantuan tersebut seharusnya menopang kebutuhan hidup keluarga selama dua dekade terakhir.

LSM Penjara Indonesia menduga kasus ini bisa jadi hanya satu dari banyak persoalan yang belum terungkap. Mereka tengah menelusuri lebih lanjut adanya indikasi kelalaian administratif, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan dugaan korupsi dalam distribusi bansos di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Pospam Ops Lilin Toba 2021 di Pakpak Bharat, Kapolda Sumut: Selamat Rayakan Natal dan Beribadah Tenang dan Damai

LSM Penjara Indonesia pun mendesak Dinas Sosial serta aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini demi memastikan keadilan bagi warga yang berhak.

Diduga Ada Kelalaian atau Penahanan Bansos

Wakil ketua DPC LSM Penjara Indonesia kab Kuningan Asep Berlin. Bersama panji aditya selaku humas DPC LSM penjara Indonesia kab Kuningan , mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan dari warga lainnya.

“Kami menduga ini bukan sekadar tertukar, tetapi ada sistem yang tidak transparan. Apakah ada yang sengaja menahan, atau bantuan dialihkan ke pihak lain ini sedang kami telusuri,” kata Asep saat diwawancarai.

BACA JUGA  Penghargaan Pelayanan Prima 2020, Polresta Padang Dapat Kategori Sangat Baik

Asep menambahkan, sejak laporan masuk pada awal 2025, timnya langsung melakukan verifikasi lapangan dan meminta klarifikasi dari aparat desa. Namun, hingga kini, Kaur Desa Padamulya yang diduga bertanggung jawab belum memberikan penjelasan resmi.

Bagaimana Alur Bantuan Sosial Seharusnya Disalurkan?

Secara prosedural, data penerima bantuan sosial dikumpulkan melalui musyawarah desa, lalu diinput ke sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Dari sana, bank penyalur akan mencetak ATM bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang selanjutnya diserahkan oleh aparat desa atau petugas pendamping.

BACA JUGA  Kapolda Jambi: Anggota Polri Dituntut Berperilaku Hidup Baik Sehingga Menjadi Contoh Teladan Bagi Masyarakat

Namun dalam kasus Ibu Uki, kartu ATM yang menjadi akses terhadap bantuan baru diberikan setelah 4 tahun. Ini menimbulkan pertanyaan: di mana kartu tersebut selama ini? Siapa yang memegang dan mengakses dana yang seharusnya menjadi hak keluarga?

Kemungkinan Unsur Pidana

Pakar hukum administrasi publik, Dosen Hukum Universitas Kuningan Dr. Rendi Maulana, menilai bahwa jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menahan atau mengalihkan hak warga, maka dapat dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang, atau bahkan korupsi.

ā€œJika selama ini bantuan tetap cair tapi tidak sampai ke penerima yang sah, maka ada unsur pidana. Negara dirugikan, rakyat juga dirugikan,ā€ ujar Rendi.

Warga Lain Mulai Angkat Suara

Setelah kasus Ibu Uki terkuak, beberapa warga Dusun Babakan lainnya mulai mengaku belum pernah menerima bantuan sosial, padahal merasa telah didata.

BACA JUGA  Gempa 6, 2 SR Guncang Sumbar, BPBD Sumbar: Data Sementara 6 Orang Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Reruntuhan Bangunan

LSM Penjara Indonesia membuka posko aduan dan mengajak warga untuk menyampaikan bukti atau kronologi yang mereka alami.

ā€œKami curiga ada pola, bukan hanya satu kasus. Kami akan kawal ini sampai ke penegak hukum,ā€ tegas Asep.

Tuntutan Transparansi dan Audit Menyeluruh

LSM Penjara Indonesia mendesak Dinas Sosial Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran bansos di Desa Padamulya.

BACA JUGA  FIFA Resmi Coret Peru Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17

Mereka juga mendorong keterlibatan Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri untuk memeriksa potensi kerugian negara dan hak-hak warga yang diabaikan selama bertahun-tahun.

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini