Jumat, Oktober 4, 2024
No menu items!

Lurah Penambongan Purbalingga Diperiksa Terkait Dugaan Pungli

Must Read
Jateng, Radar BI | Apapun dalihnya, praktik pungli tetap tidak bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Desa Penambongan Endaryati Wahyuningrum, karena sangat bertentangan dengan integritasnya. Maka dari itu, persoalan ini terus mendapat perhatian Pemkab Purbalingga.

“Masih diproses, sudah dipanggil di Kecamatan, lurah dan seluruh jajarannya, dikonfirmasi dan dimintai keterangan,” kata Sekda Purbalingga, Herny Sulasti, ditemui di Pendopo Dipokusumo, pada hari Jumat (24/03/2023) sore lalu.

Sementara ini, belum bisa disimpulkan hasilnya karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya, dilihat kebenaran persoalannya dan juga skala kasusnya. Apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat.

BACA JUGA  Copet Pasar Kemis Sukabumi Kena Jebak Babak Belur Dibogem Warga

Setelah informasi lengkap, nantikan diketahui ringan, sedang, atau berat. Nah kalau masih tergolong ringan, diselesaikan di Kecamatan. Tapi kalau susah sedang atau berat, nanti pimpinan daerah,” katanya.

Namun demikian, dia menegaskan bakal tetap memproses persoalan tersebut. Sebab, hal itu bisa mencoreng integritas ASN dan berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, praktik pungli diduga dilakukan oleh pihak kelurahan Penambongan di Purbalingga. Hal itu mencuat, setelah ada warga yang mengadu ke DPRD Purbalingga. Kemudian aduan itu, ditindaklanjuti dengan sidak ke kantor kelurahan oleh wakil ketua DPRD.

BACA JUGA  Polda Kalbar Tangkap Tersangka Pembakar Lahan di Pontianak

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwono, melakukan sidak ke kantor Kelurahan Penambongan, pada hari Rabu (20/02/2022) silam.

Dia mendatangi kantor tersebut, menindaklanjuti aduan warga terkait adanya dugaan praktik pungli oleh pihak kelurahan.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, salah satu warga yang kena pungli, adalah Eka Yuli Purnomo, warga Penambongan yang sedang mengurus balik nama sertifikat tanah melalui notaris.

BACA JUGA  Dalam Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli: Makna Hasutan dan Undangan Berbeda

Dugaan pungli oleh pihak kelurahan, dilakukan saat notaris datang ke Kelurahan Penambongan untuk meminta tanda tangan. Dia diminta biaya administrasi, sebesar Rp.800 ribu untuk urusan tersebut.

Lurah Penambongan, Endaryati Wahyuningrum, membantah dengan tegas praktik pungli di kantornya.

BACA JUGA  Dalam 1 Bulan, Polrestabes Palembang Tangkap 59 Pelaku Kejahatan

Sumber: serayunews

Iklan

Latest News

Program Pendidikan Muatan Lokal, Hendri Septa: Membangun Karakter Anak Minangkabau

Padang, Radar Berita Indonesia | H. Hendri Septa, B.Bus., MIB. Datuak Alam Batuah Calon Walikota Petahana Kota Padang menyatakan...

Artikel Lain Yang Anda Suka