Minggu, Januari 26, 2025
No menu items!

Lurah Penambongan Purbalingga Diperiksa Terkait Dugaan Pungli

Must Read
Jateng, Radar BI | Apapun dalihnya, praktik pungli tetap tidak bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Desa Penambongan Endaryati Wahyuningrum, karena sangat bertentangan dengan integritasnya. Maka dari itu, persoalan ini terus mendapat perhatian Pemkab Purbalingga.

“Masih diproses, sudah dipanggil di Kecamatan, lurah dan seluruh jajarannya, dikonfirmasi dan dimintai keterangan,” kata Sekda Purbalingga, Herny Sulasti, ditemui di Pendopo Dipokusumo, pada hari Jumat (24/03/2023) sore lalu.

Sementara ini, belum bisa disimpulkan hasilnya karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya, dilihat kebenaran persoalannya dan juga skala kasusnya. Apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat.

BACA JUGA  KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Bawang Merah di Kabupaten Malaka

Setelah informasi lengkap, nantikan diketahui ringan, sedang, atau berat. Nah kalau masih tergolong ringan, diselesaikan di Kecamatan. Tapi kalau susah sedang atau berat, nanti pimpinan daerah,” katanya.

Namun demikian, dia menegaskan bakal tetap memproses persoalan tersebut. Sebab, hal itu bisa mencoreng integritas ASN dan berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, praktik pungli diduga dilakukan oleh pihak kelurahan Penambongan di Purbalingga. Hal itu mencuat, setelah ada warga yang mengadu ke DPRD Purbalingga. Kemudian aduan itu, ditindaklanjuti dengan sidak ke kantor kelurahan oleh wakil ketua DPRD.

BACA JUGA  Hassanudin Resmi Jabat PJ Gubernur Sumut

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwono, melakukan sidak ke kantor Kelurahan Penambongan, pada hari Rabu (20/02/2022) silam.

Dia mendatangi kantor tersebut, menindaklanjuti aduan warga terkait adanya dugaan praktik pungli oleh pihak kelurahan.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, salah satu warga yang kena pungli, adalah Eka Yuli Purnomo, warga Penambongan yang sedang mengurus balik nama sertifikat tanah melalui notaris.

BACA JUGA  Panji Gumilang Dititip di Rutan Bareskrim Polri

Dugaan pungli oleh pihak kelurahan, dilakukan saat notaris datang ke Kelurahan Penambongan untuk meminta tanda tangan. Dia diminta biaya administrasi, sebesar Rp.800 ribu untuk urusan tersebut.

Lurah Penambongan, Endaryati Wahyuningrum, membantah dengan tegas praktik pungli di kantornya.

BACA JUGA  2.014 Siswa Kurang Mampu Terima Beasiswa dari BAZNAS Kota Padang

Sumber: serayunews

Iklan

Latest News

Majelis Taklim Sebagai Wadah Silaturahmi dan Peningkatan Ketaqwaan di Masyarakat

Kuranji, Radar Berita Indonesia | Silaturahmi melalui kegiatan seperti majelis taklim memang memiliki peran penting dalam mempererat hubungan sosial dan...

Artikel Lain Yang Anda Suka