Beranda INFO POLRI Minta Video Porno, Predator Seks Ancam Hapus Akun Free Fire Korban

Minta Video Porno, Predator Seks Ancam Hapus Akun Free Fire Korban

0
530
Radar BI, Jakarta | Seorang pemuda berinisial S (berusia 21 tahun) yang menjadi predator seks melalui game online Free Fire (FF) dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Inisial S mengancam belasan bocah untuk mengirim video porno mereka sedang telanjang dengan cara menakut-nakuti akan menghapus akun Free Fire.

“Tersangka mengirimkan contoh video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno (telanjang),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.

“Tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban, sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” sambungnya.

BACA JUGA  Rektor Unand Turun Langsung ke Lambung Bukit, Konsorsium Perguruan Tinggi Salurkan Bantuan Bencana
BACA JUGA  Jaga Kelestarian Sumber Air, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Ajak Masyarakat Tanam Pohon

S ditangkap polisi di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (9/10). Saat ditangkap, S sedang menjaga bagan (tempat penangkapan ikan) di tengah laut.

Selain itu, Reinhard menjelaskan, apabila korban menuruti permintaan S, maka mereka akan diberikan ‘diamond‘ Free Fire seharga Rp 100 ribu.

Diamond sendiri merupakan alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif di game Free Fire.

“Tersangka chat korban di game Free Fire dan tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan diamond kepada korban. Jika korban mau, diberi diamond sebanyak 500-600 (seharga Rp 100 ribu),” papar Reinhard.

BACA JUGA  Kepala Biro Media Online di Jombang Dibunuh Dengan Sadis
BACA JUGA  HBT Berduka Cita, Irwan Basir: Alm Lawwira Ajak Semua Panjatkan Doa Kebaikan

Sementara itu, video porno korban dikirim kepada S melalui WhatsApp. Video itu dijadikan S sebagai konsumsi pribadi, bukan untuk diperjual belikan di situs tertentu.

“Sampai saat ini kami masih belum menemukan. Jadi memang saat ini masih berkisar kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, S dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. S terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 6 miliar.

BACA JUGA  Bentuk Kepedulian Kemanusiaan DPD LPM Kota Padang Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor di Batu Busuk
BACA JUGA  Jalan Rp103 Miliar Rusak Sebulan, DPRD Talaud Laporkan ke Polri

Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan S bermula dari aduan mengenai konten negatif yang dilayangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bareskrim kemudian menindaklanjuti aduan itu dengan membuat laporan polisi (LP) pada 22 September 2021.

Dalam aduan KPAI adalah keluhan dari masyarakat, yakni pada Agustus 2021, ada orang tua yang mengecek HP anaknya, D (9). Namun, ternyata D tidak memberi izin orang tuanya untuk mengecek HP-nya.

Orang tua D pun curiga, lalu HP D dicek oleh orang tuanya ditemukan video porno. Orang tua juga mengecek percakapan aplikasi pesan WhatsApp dan kolom sampah di galeri HP D, lalu ditemukan video porno yang dihapus.

“Setelah ditanya kepada si anak, D mengaku video tersebut dikirim oleh teman main game-nya bernama Reza,” ucap Reinhard.

BACA JUGA  Beni Irawan: Penggunaan APAR Bukan Hanya Tingkat Desa Tetapi Setiap RT di Kabupaten Cianjur
BACA JUGA  Kepala Biro Media Online di Jombang Dibunuh Dengan Sadis

Dari penjelasan polisi diketahui bahwa tersangka S berkenalan dengan D pertama kali melalui game online Free Fire. Polisi mengungkapkan bahwa S kerap bermain game bersama korban.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini