Radar Berita Indonesia – Dua orang pria berinisial A dan IR ditangkap polisi setelah kedapatan merampas sepeda motor milik seorang wanita di Palmerah, Jakarta Barat, dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.
Belakangan diketahui, kedua pelaku polisi gadungan juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa dari hasil tes urine, keduanya polisi gadungan terbukti menggunakan sabu.
Bahkan polisi gadungan saat ditangkap di kontrakan mereka di kawasan Cengkareng, polisi turut menemukan alat hisap (bong) di lokasi.
“Tersangka A adalah residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2014,” ujar Twedy dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Kasus terakhir terjadi pada 18 Juni 2025, saat korban seorang wanita berniat menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook. Kedua pelaku yang mengaku sebagai pembeli, mengajak korban bertemu di depan sebuah toko vape di Jalan U Raya, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah.
Saat bertemu, pelaku berdalih bahwa dokumen sepeda motor tidak lengkap karena BPKB-nya hilang. Mereka lalu berpura-pura membawa kasus tersebut ke Polsek Palmerah. Namun ketika korban tiba di kantor polisi, kedua pelaku menghilang dan tak bisa lagi dihubungi.
“Ini modus polisi gadungan. Mengaku polisi, lalu menyita motor korban karena alasan dokumen tidak lengkap, seolah-olah untuk keperluan penyelidikan,” jelas Twedy.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa A dan IR telah melakukan modus serupa sebanyak 17 kali dalam kurun waktu setahun terakhir. Dari seluruh motor yang mereka rampas, sebagian besar telah dijual. Uang hasil penjualan bahkan digunakan untuk membeli narkoba.
“Yang sudah kita amankan dua motor, sisanya 15 unit sudah dijual ke beberapa tempat,” ungkap Twedy.
Kedua pelaku tidak menggunakan seragam atau menunjukkan identitas kepolisian saat beraksi. Mereka kerap mengincar korban yang menjual kendaraan tanpa dokumen lengkap.
Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap kedua tersangka.